Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Desak Penerapan Dokumen Pabean Barang Antar Pulau

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak agar instansi Bea dan Cukai di tiap pelabuhan Indonesia turut mengawasi lalu lintas barang antar pulau/domestik dengan memberlakuan dokumen pabean antar pulau.

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) mendesak  agar instansi Bea dan Cukai di tiap pelabuhan Indonesia turut mengawasi lalu lintas barang antar pulau/domestik dengan memberlakuan dokumen pabean antar pulau.

Ketua ALFI DKI Jakarta, Sofian Pane mengatakan, usulan tersebut untuk mengantisipasi beredarnya barang-barang larangan seperti narkoba dan sejenisnya melalui angkutan laut antar pulau.

"Selama ini barang angkutan laut antar pulau tidak dilakukan pemeriksaan atau perhatian dari Bea Cukai. Data manifest antar pulau hanya dipegang oleh pelayaran," ujarnya, Rabu (3/9).

Dia mencontohkan, dengan implementasi perdagangan bebas saat ini, barang impor yang masuk pelabuhan Batam banyak yang diantarpulaukan lagi ke sejumlah daerah lainnya di Indonesia melalui angkutan laut.

"Kita ini kan negara kepulauan, kalau tidak ada dokumen pabean antar pulau, sangat rawan penyelundupan dan masukknya barang larangan ke wilayah nusantara," paparnya.

Sofian mengatakan, Bea dan Cukai pernah menerapkan perlindungan barang antar pulau dengan menerapkan Angifte Van Inlading (AVI)-atau dokumen kepabeanan barang angkutan antar pulau.

Namun, kata dia, sejak dikeluarkannya  Inpres No:4/1985 tentang kelancaran arus barang maka dokumen AVI  tidak diberlakukan lagi.

Padahal, kata Sofian, saat ini volume barang antar pulau di tiap pelabuhan Indonesia jumlahnya seimbang dengan volume ekspor impor.

"Dengan tidak adanya dokumen pabean barang antar pulau itu maka berpotensi menyuburkan ilegal trading dan beredarnya barang larangan via angkutan laut domestik," ujarnya.

Sofian mengatakan, dengan penerapan dokumen pabean antar pulau, pihak pelayaran domestik/antar pulau yang melayani angkutan kontainer domestik tidak bisa memanipulasi volume muatan, termasuk isi kontainer.

"Yang sering terjadi dalam manifest kapal antar pulau disebutkan kontainer kosong tetapi ternyata ada isinya setelah dibongkar di pelabuhan. Nah inikan ada celah memanipulasi muatan,"paparnya.

ALFI, kata dia, mendesak penerapan dokumen pabean barang antar pulau itu agar informasi pergerakan barang domestik lebih valid, sehingga bisa menjadi acuan pebisnis domestik merancang investasi.

"Data valid arus barang domestik itu sangat penting untuk mengukur konsumsi domestik,"ujar Sofian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper