Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinilai akan bisa mengakselerasi realisasi investasi Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) karena ada akan membuat ruang fiskal yang cukup lebar.
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Raden Pardede mengatakan walaupun skema yang diajukan dalam MP3EI tidak hanya bertumpu pada anggaran pemerintah dalam APBN dan APBD, namun saat ini Indonesia perlu pembiayaan MP3EI yang bisa dikontrol dan dikendalikan langsung oleh pemerintah.
“Makanya harus ada ruang fiskal. Tidak ada lagi perdebatan, subsidi bbm itu harus dikurangi. Itu sudah keharusan untuk dipakai ke sektor yang lebih produktif,” ujarnya, Rabu (3/9/2014).
Raden mengatakan investasi ideal untuk MP3EI sekitar Rp600 triliun per tahun. Jika ada pengelolaan fiskal yang baik, seperti China, ada alokasi anggaran Rp800 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Artinya, lanjut dia, subsisi minyak yang mempunyai porsi besar harus dihapuskan.
Karena pemerintah saat ini kukuh untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi, lanjutnya, pemerintahan yang baru nantinya harus langsung mengeksekusi langkah tersebut agar dapat menjadi modal awal presiden terpilih untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan contoh kepada swasta dengan memberikan ruang fiskal yang cukup. Namun, dengan begitu, bukan berarti penarikan investor swasta dikurangi. Investor swasta tetap harus ditarik lewat pematangan proyek yang ada.
Sebelumnya, sekretaris KP3EI Luky Eko Wuryanto mengatakan untuk kuartal III dan IV tahun ini, pemerintah akan mengupayakan percepatan untuk realisasi 132 proyek dengan total investasi Rp443,5 triliun. “Itu kalau semua berjalan baik dan tidak ada hambatan.”
Dalam dokumen realisasi MP3EI hingga tengah tahun 2014 dituliskan beberapa hambatan utama yang dalam pencapaian target realiasasi investasi.
Pertama, penyediaan lahan untuk lokasi pembangunan.
Kedua, keterbatasan kemampuan pembiayaan pemerintah dan kurangnya pelibatan pihak swasta sebagai alternatif pendanaan, khususnya proyek infrastruktur.
Ketiga, penerbitan izin-izin untuk mendukung pembangunan (RTRW, IPPKH, IUP, Izin Prinsip, dsb.