Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Perdagangan RI mencatatkan misi pembelian produk kayu untuk tujuan ekspor ke Jerman dengan total nilai US$2,1 juta.
Importir Jerman Joh. Heinrich Warncke GmbH memilih beberapa perusahaan produk kayu dari Semarang, Jawa Tengah, sebagai rekan bisnis dengan produk-produk berstandar kualitas tinggi, ramah lingkungan, dan sesuai dengan preferensi konsumen di Jerman.
“Di tengah maraknya isu pembalakan liar Indonesia dengan era perdagangan global yang bergerak ke arah environment friendly and sustainable of trade ini, Indonesia mampu membuktikan daya saing produknya melalui dokumen V-Legal dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)," tegas Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Nus Nuzulia Ishak, Selasa (2/9/2014).
Jerman merupakan pengimpor produk kayu terbesar keempat Indonesia. Melalui misi pembelian ini, target ekspor nasional Indonesia ke Jerman hingga 2015 diharapkan tumbuh sebesar 1%-2% atau senilai US$2,91-US$2,94 miliar.
Hal ini ditegaskan seiring dengan rangkaian kunjungan importir yang bermarkas di Pinneberg, Jerman, tersebut ke empat perusahaan produk kayu di Semarang.
Di akhir lawatannya, Joh. Heinrich Warncke GmbH menandatangani kontrak kerja sama dengan PT. Setia Indo Putra sebesar US$1 juta pada 2 September 2014 untuk permintaan produk kayu, yakni parquet flooring dan wooden decking dari kayu bangkirai.
Sejak 2009, sistem legalitas produk kayu mulai diperkenalkan sebagai sistem yang sejalan dengan komitmen internasional dalam go green dan sustainability products.
Implementasi kebijakan tersebut kemudian dikenal dengan nama SVLK melalui Permendag No. 64/M-DAG/PER/10/2012 Tentang Peraturan Ekspor untuk Industri Kehutanan.
Peraturan tersebut efektif diberlakukan bagi perusahaan besar mulai 1 Januari 2013 untuk menjawab permintaan pasar dan mencapai peluang pasar untuk produk kayu Indonesia. Sedangkan untuk usaha kecil dan menengah (UKM) yang semula diberlakukan mulai 1 Januari 2014 diperpanjang hingga 1 Januari 2015 mendatang berdasarkan Permendag No. 81/M-DAG/PER/12/2013.
Pada 30 September 2013, Indonesia dengan Uni Eropa (UE) meratifikasi Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) untuk menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diimpor UE dari Indonesia.