Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PULAU KILUAN DIJUAL: Begini Hasil Penyelidikan Tim KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah serius menyelidiki situs dan oknum tidak bertanggung jawab yang memasang iklan menjual Pulau Kiluan di Provinsi Lampung.
Pulau Kiluan/truphemat.com
Pulau Kiluan/truphemat.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah serius menyelidiki situs dan oknum tidak bertanggung jawab yang memasang iklan menjual Pulau Kiluan di Provinsi Lampung.

Dirjen Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil KKP mengatakan dari hasil penelusuran bahwa situs yang menampilkan Pulau Kilauan itu sebatas menawarkan pengelolaan objek wisata bukan untuk dijual seperti ramai diberitakan oleh media massa beberapa hari belakangan ini.

"Kami sudah menelusuri situs tersebut hasilnya pulau itu bukan dijual tetapi menawarkan pengelolaan destinasi wisata," kata Sudirman Saad, Senin (1/9).

Menurutnya, pemasang iklan yang menampilkan Pulau Kiluan di situs http:// privateislandsonline.com itu, diduga dilakukan oleh seseorang bernama Gunawan.

Selanjutnya, pihak KKP melakukan pengecekan nama orang tersebut ke kantor Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Dari laporan kantor tersebut, tidak ada nama orang yang memiliki hak atas tanah di Pulau Kiluan.

Namun, lanjutnya, penelusuran tidak cukup hanya mencari tahu dalang pemasang iklan Pulau Kiluan dan tersebarnya isu bahwa pulau tersebut hendak dijual. Saad meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera mencari keberadaan orang bernama Gunawan untuk diketahui motivasi memajang pulau di situs yang berpusat di Toronto, Kanada tersebut.

"Pemkab harus menelusuri faktor indikasi [pemasangan iklan] itu apa terkait ranah kriminal kejahatan umum yang melakukan penipuan," tuturnya.

Seperti diketahui, Pulau Kiluan ramai menjadi perbincangan di media massa karena situs online itu mencantumkan status Pulau Kiluan dijual. Bahkan tertera nominal harga penjualan senilai US$300.000 atau senilai Rp3,51 miliar.

Sementara, terkait peluang pulau itu dikelola pihak asing, Saad menyatakan orang asing diperkenankan untuk mengelola Pulau Kiluan selama tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena dilarang oleh UU Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960.

"Notaris tidak akan membuat akte jual beli tanah dengan orang asing karena melanggar UU Pertanahan," kata Saad.

Selama pulau-pulau kecil sebatas dibuka untuk dikelola oleh pihak asing, menurutnya, harus ada kolaborasi dengan pemerintah setempat dalam rangka memanfaatkan potensi ekonomi untuk memberdayakan masyarakat setempat.

"UU No 1 tahun 2014 tentang  Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil sudah mengatur diprioritaskan oleh warga negara Indonesia dan masyarakat hukum adat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper