Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PULAU KILUAN DIJUAL: Orang Asing Diperbolehkan Kelola, Jual-Beli Dilarang

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan asing diperbolehkan mengelola kepulauan milik Indonesia. Namun, tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah tersebut.
Yanuarius Viodeogo
Yanuarius Viodeogo - Bisnis.com 01 September 2014  |  16:06 WIB
PULAU KILUAN DIJUAL: Orang Asing Diperbolehkan Kelola, Jual-Beli Dilarang
Pulau Kiluan - truphemat.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan asing diperbolehkan mengelola kepulauan milik Indonesia. Namun, tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah tersebut.

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan terkait peluang pulau itu dikelola pihak asing, maka orang asing diperkenankan untuk mengelola Pulau Kiluan selama tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena dilarang oleh UU Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960.

"Notaris tidak akan membuat akte jual beli tanah dengan orang asing karena melanggar UU Pertanahan," ujarnya, Senin (1/9/2014).

Selama pulau-pulau kecil sebatas dibuka untuk dikelola oleh pihak asing, menurutnya, harus ada kolaborasi dengan pemerintah setempat dalam rangka memanfaatkan potensi ekonomi untuk memberdayakan masyarakat setempat.

"UU No 1 tahun 2014 tentang  Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil sudah mengatur diprioritaskan oleh warga negara Indonesia dan masyarakat hukum adat," ucapnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah serius menyelidiki situs dan oknum tidak bertanggung jawab yang memasang iklan menjual Pulau Kiluan di Provinsi Lampung.  

Seperti diketahui, Pulau Kiluan ramai menjadi perbincangan di media massa karena situs online itu mencantumkan status Pulau Kiluan dijual. Bahkan tertera nominal harga penjualan senilai US$300.000 atau senilai Rp3,51 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pulau Kiluan
Editor : Sepudin Zuhri

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top