Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan asing diperbolehkan mengelola kepulauan milik Indonesia. Namun, tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah tersebut.
Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan terkait peluang pulau itu dikelola pihak asing, maka orang asing diperkenankan untuk mengelola Pulau Kiluan selama tidak memiliki hak atas tanah tersebut karena dilarang oleh UU Pertanahan Nomor 5 Tahun 1960.
"Notaris tidak akan membuat akte jual beli tanah dengan orang asing karena melanggar UU Pertanahan," ujarnya, Senin (1/9/2014).
Selama pulau-pulau kecil sebatas dibuka untuk dikelola oleh pihak asing, menurutnya, harus ada kolaborasi dengan pemerintah setempat dalam rangka memanfaatkan potensi ekonomi untuk memberdayakan masyarakat setempat.
"UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil sudah mengatur diprioritaskan oleh warga negara Indonesia dan masyarakat hukum adat," ucapnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengambil langkah serius menyelidiki situs dan oknum tidak bertanggung jawab yang memasang iklan menjual Pulau Kiluan di Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, Pulau Kiluan ramai menjadi perbincangan di media massa karena situs online itu mencantumkan status Pulau Kiluan dijual. Bahkan tertera nominal harga penjualan senilai US$300.000 atau senilai Rp3,51 miliar.
PULAU KILUAN DIJUAL: Orang Asing Diperbolehkan Kelola, Jual-Beli Dilarang
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan asing diperbolehkan mengelola kepulauan milik Indonesia. Namun, tidak diperbolehkan memiliki hak atas tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yanuarius Viodeogo
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
4 jam yang lalu