Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya-Ikan Kecil.
Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja berharap RPP tersebut dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil serta menaikkan kesejahteraan mereka.
“Beleid ini sebagai bentuk perjuangan KKP, guna mewujudkan kemandirian nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik,” katanya di Gedung KKP, (29/8/2014).
Pasalnya, Syarief menjelaskan, sebanyak 95,6 % dari jumlah 2,7 juta jiwa merupakan nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil dari lepas pantai. RPP nantinya akan memuat 32 pasal, antara lain, pemberian skim kredit, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, penumbuhkembangan kelompok dan koperasi perikanan, serta penguatan kelembagaan.
Di sisi lain, RPP ini memiliki lima tujuan utama. Pertama, mewujudkan kemandirian nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik. Kedua, meningkatkan usaha nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil yang produktif, efisien, bernilai tambah, dan berkelanjutan.
Lalu ketiga yakni, meningkatkan kemampuan dan kapasitas nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil. Selanjutnya, menjamin akses nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, teknologi, permodalan, sarana prasarana produksi, dan pemasaran. Terakhir, meningkatkan kelembagaan nelayan kecil dan pembudidaya-ikan kecil.
Slamet berharap RPP ini akan disetujui pada September besok.