Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BENIH HORTIKULTURA: Pembatasan Investasi Asing Pukul Industri Perbenihan

Pemberlakuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 mengenai pembatasan investasi asing di sektor perbenihan maksimal 30%, banyak petani yang merasa dirugikan.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, BANDUNG -- Pemberlakuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 mengenai pembatasan investasi asing di sektor perbenihan maksimal 30%, banyak petani yang merasa dirugikan.

Pasalnya, pembatasan tersebut telah membuat banyak perusahaan benih asing yang lari ke luar negeri.

Ketua Asosiasi Perusahaan Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) Afrizal Gindow mengemukakan, petani di dalam negeri kesulitan untuk mendapatkan bibit berkualitas karena ekspansi perusahaan benih multinasional.

"Meski tingkat penguasaan pasar benih hortikultura perusahaan di dalam negeri meningkat, kualitas benih yang beredar tidak ikut meningkat," kata Afrizal kepada Bisnis, Selasa (26/8/2014).

Menurutnya industri benih tidaklah sama dengan industri hortikultura. Karena membutuhkan modal besar, jangka waktu panjang serta teknologi tinggi.

Dia berharap Mahkamah Konstitusi segera menarik industri benih hortikultura dari pasal tersebut.

"Kelak benih dari negeri tetangga seperti Vietnam dan Thailand semakin mudah masuk. Akhirnya, produk hortikultura mereka juga akan menguasai pasar tanah air," papar Afrizal.

Himpunan Kerukuran Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat menilai pembatasan impor benih hortikultura berdampak positif dan negatif bagi kelangsungan produksi hortikultura di kawasan itu.

Ketua Harian HKTI Jabar Entang Sastraatmadja menyatakan hal positif yang bisa diambil yakni pemerintah bisa memprioritaskan agar industri mengembangkan benih yang tidak bisa didapatkan di dalam negeri.

“Pemerintah mampu menerapkan kebijakan untuk mengembangkan benih di dalam negeri yang selama ini didapatkan dari luar dengan melibatkan tenaga ahli serta industri perbenihan,” katanya.

Dengan demikian, ujarnya, ketergantungan impor benih yang selama ini terjadi dalam jangka waktu panjang akan semakin terkikis dengan sendirinya.

HKTI optimistis jika pemerintah menyediakan anggaran yang cukup besar bagi pengembangan benih tersebut maka akan berhasil.

“Harus ada politik anggaran yang baik jika memang pengembangan yang dilakukan ingin berhasil. Akan tetapi, jika pemerintah tetap berdiam diri justru akan merugikan industri perbenihan dan kelangsungan petani dalam memproduksi hortikultura,” ujarnya.

Selain itu, ujarnya, dampak negatif yang akan dirasakan industri perbenihan serta petani yakni menurunnya produksi hortikultura dalam jangka waktu pendek.

Menurutnya, selama ini impor benih yang dilakukan untuk jenis hortikultura tertentu saja. Sehingga, lanjutnya, para industri perbenihan dan petani akan merugi.

Oleh karena itu, pemerintah jangan langsung membatasi impor benih hortikultura terlalu besar.

“Pemerintah harus membatasinya dengan persentase secara bertahap. Misalnya dari kuota per bulan mengimpor benih sebanyak 10% menjadi 5%,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper