Bisnis.com, JAKARTA--Pasangan Capres dan Cawapres terpilih Jokowi-JK boleh bernafas lega. Pasalnya di awal pemerintahannya (Akhir 2014-2015) dapat dipastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kepastian tersebut dinyatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) M. Chatib Basri. Menurutnya, draft Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang akan disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di hadapan sidang bersama DPR, Jumat (15/8/2014) tidak disertai dengan usulan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
“RAPBN ini adalah baseline untuk pemerintah baru tapi sepenuhnya akan diberikan ruang pada pemerintah baru untuk melakukan kebijakan, jadi enggak akan tercermin di dalam RAPBN 2015, termasuk kebijakan subsidi BBM," ujarnya usai melantik Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Menurut Menkeu, RAPBN 2015 hanyalah baseline untuk operasional yang di dalamnya berisi tentang gaji, operasional kantor, kegiatan yang sifatnya rutin yang memang harus dilakukan pemerintah, pembayaran bunga utang, dan volume subsidi BBM untuk sehari-hari.
Karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah baru yang akan masuk setelah 20 Oktober 2014 memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan berbagai penyesuaian dalam RAPBN 2015.
Chatib menjelaskan, pada RAPBN 2015 yang masih akan diajukan oleh Presiden SBY itu, kuota subsidi BBM masih berada pada angka 48 juta kiloliter (KL). Sementara nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp 11.500 – Rp 12.100, pertumbuhan ekonomi 5,5% - 6%, harga minyak mentah (ICP) pada 105 dollar AS, dan suku bunga 6% - 6,5%.
“Tidak ada perubahan sebagaimana yang ditetapkan oleh DPR, biar nanti pemerintahan baru yang melakukan APBN-Perubahan. Termasuk BBM subsidi. Supaya nanti program mereka akan bisa masuk," ujar Menkeu seperti dilansir laman Setkab.
SESUAI KONSTITUSI
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah sebelumnya menginformasikan bahwa Presiden SBY dijadwalkan akan menyampaikan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2015 di hadapan sidang paripurna DPR.
Penyampaian RAPBN 2015 di akhir masa pemerintahan SBY ini, menurut Firmanzah, sesuai dengan amanat Revisi Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 180 Ayat 1.
Pasal tersebut menjelaskan Presiden mengajukan rancangan tentang undang-undang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya. Sementara ada Ayat 2 dinyatakan, penyampaian pidato tersebut di depan sidang Paripurna DPR.
BACA JUGA
o Pembatasan Solar Bersubsidi: Nelayan Jateng Beralih Jadi Kuli Bangunan
o PEMBATASAN SUBSIDI BBM: Kemenhub Minta Kompensasi Bagi Angkutan Umum
o PEMBATASAN BBM BERSUBSIDI: Gaikindo Yakin Penjualan Mobil Tak Terpengaruh