Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu produsen gula pelat merah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) menerima persentase kenaikan harga patokan petani (HPP) gula.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 45/M-DAG/PER/8/2014 terkait Peningkatan HPP Gula, harga naik dari Rp8.250 menjadi Rp8.500 per kg.
Dirut RNI Ismed Hasan Putro menyatakan kenaikan harga itu dipastikan akan membantu petani tebu dan pabrik gula.
Namun, menurutnya, ada persoalan yaitu bagaimana komitmen Mendag M. Lutfi terkait peningkatan harga itu bisa terimplementasi secara efektif.
"Ada satu persoalan yang akan menjadi penghambat terkait efektivitas Permendag No 45/M-DAG/PER/8/2014, yaitu serbuan gula rafinasi Impor yang menguasai perdagangan gula nasional dari Aceh sampai Papua," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima Bisnis, Senin (11/8/2014).
Namun, lanjutnya, upaya Mendag M. Lutfi untuk meningkatkan pendapatan petani tebu patut di apresiasi. "Karena ini akan membangun harapan positif dan semangat petani tebu untuk kembali dalam menanam tebu musim giling 2014-2015."
Dia menambahkan bagi industri gula nasional, kebijakan tersebut akan menjadi daya yang memberi harapan adanya kemungkinan harga akan menuju ekuilibrium baru yang rasional untuk petani, produsen dan konsumen gula tebu.
"Karenanya, konsistensi antara regulasi yang disampaikan Mendag M. Lufti dengan praktek di lapangannya, diharapkan benar-benar beriringan dan faktual dapat dirasakan.
Hal tersebut, menurutnya, yang ditunggu banyak pihak yang berkepentingan. Apalagi saat ini musim giling tebu tengah berjalan sampai akhir November 2014.
"Sekali lagi, harapannya agar kebijakan yang diambil Mendag M. Lutfi bisa dilaksanakan secara konsisten."
Konsistensi dalam penerapan regulasi terkait peningkatan HPP dari Rp8.250 menjadi Rp8.500/kg akan menjadi amunisi optimisme dalam mewujudkan Indonesia yang berdaulat pangan, khususnya gula.