Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan pemohon izin yang diajukan oleh sejumlah pemegang usaha penyelenggaran penyiaran di Provinsi Riau.
Wakil Ketua KPID Riau dan Komisioner Bidang Perizinan Alnofrizal mengatakan bahwa saat ini KPID Riau tengah melakukan diskusi dan pemeriksaan sejumlah kelengkapan kepada delapan lembaga penyiaran (LP).
“Selama EDP ini kami berdiskusi dan menyampaikan beberapa pertanyaan terkait kelengkapan administrasi dan perizinan, dukungan teknis usaha penyiaran dan manajemen perusahaan penyiaran pemohon,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (8/8/2014).
Tujuan dari EDP ini menurutnya yaitu sebagai proses awal bagi LP untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga memiliki dasar hukum dalam operasionalnya.
Tahapan untuk mendapatkan IPP ini salah satunya yaitu adanya rekomendasi kelayakan (RK) dari KPI atau KPID setempat, jika tidak memiliki RK maka permohonan IPP perusahaan terkait tidak akan diproses oleh Kemkominfo.
Delapan LP yang ikut EDP di salah satu hotel di Pekanbaru ini yaitu pemohon izin baru: Ram FM dari Kampar, Cakra FM dari Rokan Hulu, TV Komunitas PWI Riau, Selatpanjang TV Kabel dari Meranti, Siak TV Kabel dari Siak, Rohil TV Kabel dari Rokan Hilir dan Inspira TV Analog dari Pekanbaru serta satu pemohon izin perpanjangan yakni Fresh FM dari Pekanbaru.