Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI ESDM: Solar Bersubsidi Terancam Habis Akhir November

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terancam habis pada akhir November bila penggunaannya tidak dikendalikan.
Menteri ESDM Jero Wacik /Bisnis.com
Menteri ESDM Jero Wacik /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terancam habis pada akhir November bila penggunaannya tidak dikendalikan.

"Kalau BBM tidak dikendalikan, maka pasokan solar bersubsidi hanya akan cukup sampai akhir November 2014," kata Jero Wacik saat menyampaikan keterangan terkait pengendalian BBM bersubsidi di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Sementara itu, kuota BBM bersubsidi jenis premium hanya akan cukup hingga 19 Desember, bila penggunaannya tidak dikendalikan. "Kami di sini mengupayakan supaya kuota BBM bersubsidi cukup hingga penghujung tahun ini, karena per 1 Januari 2015 sudah ada kuota baru," tutur Jero Wacik.

Oleh sebab itu, Jero Wacik menekankan bahwa pemerintah perlu melakukan pengendalian penggunaan BBM karena UU No.12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 menyatakan volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta kilo liter menjadi 46 juta kilo liter.

Kendati demikian, penyaluran BBM bersubsidi justru mengalami peningkatan pada semester pertama 2014, atau sebesar 22,91 juta kilo liter dari jumlah kuota yang direncanakan sebesar 22,81 juta kilo liter.

Jero Wacik menjelaskan bahwa kenaikkan volume BBM bersubsidi ini dipicu oleh pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng, menjelaskan bahwa anggaran yang digelontorkan untuk BBM bersubsidi mengalami perubahan, karena defisit neraca perdagangan.

"Ini juga memicu melemahnya nilai tukar rupiah sehingga subsidi kita membengkak. Dan bila tidak dibatasi, maka akan melampaui batasan yang diberikan oleh keuangan negara yaitu 3%, dan ini melanggar undang-undang," ujar Andy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper