Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pengendalian dan Pengawasan Usaha Industri Rokok Diterbitkan


-IUI Rokok Hanya Diberikan untuk Industri Kecil/Menengah yang Bermitra dengan Industri Besar

BISNIS.COM, JAKARTA- Pemerintah menerbitkan aturan pengendalian dan pengawasan usaha industri rokok. Ke depan, izin usaha industri (IUI) rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan industri menengah yang bermitra dengan industri besar.



Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. Aturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.



Adapun dalam Perpres itu disebutkan industri rokok, baik itu industri rokok putik, rokok kretek, dan rokok lainnya dibuka dengan persyaratan perizinan khusus. Maksudnya, perluasan industri hanya diberikan kepada industri rokok yang telah memiliki izin usaha industri pada bidang usaha sejenis. Sedangkan penanaman modal baru, hanya untuk industri rokok skala kecil dan menengah yang bermitra dengan industri rokok skala besar yang sudah memiliki IUI pada bidang usaha sejenis.



Sementara itu, dalam Permen yang diundangkan dan berlaku pada 10 Juli 2014 itu mengatur kemitraan antara industri kecil/menengah dengan industri besar lebih merinci. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan izin usaha rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan industri menengah yang bermitra dengan industri besar. Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan kemitraan yang dimaksud ayat (1) meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture).



Mengenai klasifikasi industri kecil yang dimaksud adalah harus memenuhi ketentuan a.l lokasi bangunan pabrik paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi dan pabrik harus berbatasan langsung dan dapat dimasuki dari jalan umum.



Untuk mendapatkan izin usaha industri, industri kecil dan industri menengah harus mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Kemenperin yang berwenang. Nantinya, perusahaan industri rokok yang telah memenuhi ketentuan dapat diberikan izin usaha industri (IUI) kecil atau IUI menengah.



Perusahaan industr rokok yang telah memiliki IUI sebelum Permen ini diberlakukan, perusahaan industri rokok dapat melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki.



Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap perlaksanaan perizinan, penggunaan mesin pelinting rokok, dan uji tar nikotin. Pembinaan dan pengawasan akan dilaksanakan oleh Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun pengawasan dilakukan setiap enam bulan atau sewaktu-waktu.



Permen diterbitkan lantaran rokok merupakan barang yang dapat menimbulkan dampak kesehatan sehingga perlu pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri rokok. Menurutnya, Industri rokok harus tetap eksis dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, industri pengolahan tembakau, serta tidak mengabaikan faktor dampak kesehatan.



“Kami pada prinsipnya tetap konsen pada isu kesehatan, sehingga upaya pengendalian dan pengawasan produksi akan tetap mengarah ke sana,” kata dia di Jakarta, Rabu (23/7).



Seiring terbitnya Permen ini, Kemenperin juga tengah membuat roadmap stabilisasi produksi dan pengendalian konsumsi rokok. Saat ini konsumsi sigaret kretek mesin (SKM) terus meningkat dengan pesat, sedangkan produk sigaret kretek tangan (SKT) terus menurun. Padahal, industri SKT erat kaitannya dengan tenaga kerja.



Oleh karena itu, pemerintah tengah berusaha agar produksi SKM bisa dikendalikan jangan terlalu tinggi, sedangkan produk SKT bisa diperlambat penurunannya. Namun, tetap dengan memperhatikan isu kesehatan. Perlu diketahui, Kemenperin juga tengah mengusulkan kenaikan harga jual eceran produk rokok SKM untuk mengamankan produk SKT.



Sekjen Forum Rokok Kretek Wahyu Hidayat mengatakan aturan tersebut akan menggusur bahkan menghilangkan industri rokok kecil di dalam negeri. Menurut dia, selama ini, industri rokok besar sudah melakukan hal serupa, yakni mengajak industri kecil bermitra meskipun belum ada aturannya.



Dengan demikian, diterbitkannya aturan ini semakin membuat kegiatan serupa berkembang. Dia menilai, ini memperlihatkan pemerintah sudah terbawa arus permainan industri besar. “Ini merugikan industri kecil, selama ini sudah banyak industri kecil yang diajak oleh industri besar, tak terhitung. Ini membuat industri kecil tak berkembang bahkan mati,” kata Wahyu.



Menurutnya, industri besar sulit mengadopsi pandangan ataupun kegiatan pada industri kecil karena tidak memiliki pemahaman yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper