Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah, Pertamina Hulu Energy Siap Ajukan Banding

PT Pertamina Hulu Energy akan mengajukan banding pascaputusan majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap PT Golden Spike Energy Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Pertamina Hulu Energy akan mengajukan banding pascaputusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap PT Golden Spike Energy Indonesia.

Kuasa hukum PT Pertamina Hulu Energy (PHE) Fahad Farid dari Adnan Buyung Nasution & Partners mengatakan putusan majelis hakim sangat mengecewakan dan terbukti tidak mengetahui konsep sole risk. Majelis dinilai hanya memandang bahwa penggugat sudah mengeluarkan modal pengeboran.

Padahal, lanjutnya, itu bukan tindakan sole risk. PHE juga telah mengajukan bukti bahwa modal yang dikeluarkan untuk melakukan pengeboran tersebut sudah dibayar, tetapi tidak menjadi pertimbangan majelis.

“Pertimbangan majelis ini sangat dangkal serta tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa perkara terkait PSC JOB [production sharing contract joint operating body] ini. Kami akan ajukan banding 14 hari setelah hari ini,” kata Farid seusai sidang putusan, Selasa (22/7/2014).

Dia menambahkan pertimbangan yang akan diajukan tetap pada dalil bahwa sole risk tidak terjadi. Pertimbangan hakim hanya terkait pengeboran yang masuk rencana kerja dan anggaran, sedangkan sole risk diluar rencana dan anggaran.

Sole risk adalah salah satu pasal yang tercantum dalam kesepakatan operasional antara para pihak. Pihak yang mengajukan sole risk harus memberikan nofitikasi ke pihak lain yang terkait dalam proyek tersebut.

Adapun, lanjutnya, pengertian sole risk adalah pihak yang tidak mau menanggung risiko terkait dengan perjanjian kerja sama (joint venture) karena dianggap berisiko gagal atau tidak baik jika dilakukan.

Majelis hakim yang diketuai Sutio J. Akhirno mengabulkan gugatan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) untuk sebagian. Dia menyatakan bahwa perjanjian PSC pada 6 Juli 1989 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi. Selain itu, diwajibkan membayar uang ganti rugi kepada GESI sebesar US$125,26 juta secara tunai dan sekaligus yang harus dilaksanakan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sutio dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis juga menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp916.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper