Bisnis.com, JAKARTA—Meski barang hasil pertanian diputuskan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah tidak akan mengoreksi target penerimaan pajak dalam APBN-Perubahan 2014 sebesar Rp988,48 triliun.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menilai pengenaan PPN terhadap barang hasil pertanian tersebut berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari PPN. Hal itu dikarenakan pajak masukan dari kegiatan pertanian, bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak.
“Dikenakannya PPN atas barang hasil pertanian kan artinya PPN masukan menjadi bisa dikreditkan. Karena itu jangan dikira penerimaan pajak akan meningkat. Bahkan untuk kegiatan ekonomi tertentu malahan mengurangi penerimaan PPN,” tuturnya.
Meskipun demikian, lanjut Fuad, target penerimaan pajak tahun ini akan tetap sesuai APBNP 2014 sebesar Rp988,48 triliun. Dia menilai perubahan kebijakan tidak serta merta harus direspon langsung dengan perubahan target pemerintah, seperti penerimaan negara.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengaku pemerintah masih menghitung dampak dari pengenaan PPN tersebut terhadap penerimaan negara. “Kami sedang hitung, tetapi tampaknya tidak signifikan dampaknya ke penerimaan pajak kita,” ujarnya.
Sekadar informasi, penerimaan pajak dari sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan peternakan Januari-September 2013 tercatat hanya Rp12 triliun. Capaian tersebut jauh dari realisasi PDB dari sektor yang sama, sebesar Rp1.015 triliun.
Di tempat berbeda, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai dampak pengenaan PPN tersebut penerimaan negara tergantung kinerja otoritas pajak dalam menindaklanjuti kebijakan pengenaan PPN tersebut.
“Jika otoritas pajak mampu menciptakan aturan untuk mendorong petani menjadi PKP, efeknya bisa mendorong kenaikan penerimaan. Tetapi kalau tidak fokus disitu, dan dibiarkan saja, maka yang terjadi angka restitusi yang semakin besar,” tuturnya.
Meskipun demikian, dia memperkirakan angka restitusi akan lebih besar ketimbang yang masuk ke penerimaan negara. Hal itu dikarenakan kemampuan otoritas pajak dalam menciptakan mekanisme sistem administrasi PPN yang efektif belum terlihat.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/ 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Keputusan MA itu ditetapkan 25 Februari 2014. Namun, salinan putusannya dikirim ke pihak pemohon dan termohon baru 22 April 2014. Dalam perkara ini, bertindak selaku pemohon adalah Kadin Indonesia yang melawan Presiden RI.