Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBI Imbau Produsen Ban Tidak Banting Harga

Asosiasi Produsen Ban Indonesia atau APBI mengklaim imbauan dalam risalah rapat justru untuk mencegah terjadinya banting harga di perusahaan ban yang menjadi anggota.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Ban Indonesia atau APBI mengklaim imbauan dalam risalah rapat justru untuk mencegah terjadinya banting harga di perusahaan ban yang menjadi anggota.

Sekretaris Jenderal APBI Tjutju Dharmawan mengatakan imbauan tersebut bertujuan agar perusahaan ban anggota tidak ada yang bangkrut karena persaingan harga. Hal tersebut berkebalikan dengan yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Saat perekonomian lesu, perusahaan cenderung melakukan tindakan yang menguntungkan secara sepihak. Kami imbau mereka agar tidak melakukan tindakan yang merugikan anggota asosiasi dan kondisi pasar secara keseluruhan,” kata Tjutju dalam sidang pemeriksaan saksi, Senin (14/7/2014).

Dia menambahkan sesuai Anggaran Dasar APBI, asosiasi bertujuan untuk meningkatkan tata niaga yang sehat dengan menciptakan iklim usaha kondusif antaranggota. Pihaknya mencoba menjaga pasar dengan cara mendahulukan kepentingan industri dibandingkan masing-masing perusahaan.

Tjutju membantah tuduhan KPPU yang sengaja menahan produk yang akan masuk ke pasaran. Krisis yang menyebabkan penjualan menurun berbanding lurus dengan produksi.

Dalam perkara No. 8/KPPU-I/2013, KPPU mengendus risalah anggota asosiasi yang menyatakan anggota APBI wajib menyampaikan laporan produksi dan penjualan termasuk ekspor mereka. Mereka juga diharuskan mengontrol pasokan ke pasar agar harga stabil.

Beberapa terlapor yang diduga melakukan pelanggaran adalah enam produsen ban lokal antara lain PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, dan PT Gajah Tunggal Tbk.

Selain itu, PT Goodyear Indonesia Tbk., PT Elang Perdana Tyre Industry dan PT Industri Karet Deli. Keenam perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 11 UU No. 5/1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper