Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi memberikan dua catatan terhadap implementasi Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) nantinya.
Pertama, terkait ketentuan harga atau biaya dalam pengajuan sertifikasi halal, dia berharap biayanya tidak terlampau tinggi.
“Karena pasti ada biaya, jangan sampai sertifikasi ini hanya bisa diakses oleh pengusaha besar. Pengusaha kecil pun memerlukan,” sebutnya seperti dikutip Bisnis, Kamis (10/7/2014).
Kedua, dia melanjutkan proses sertifikasi halal harus dibuat semudah mungkin. Menurut dia, kemudahan dalam proses yang perlu dilalui pelaku usaha, akan membuat pelaksanaan jaminan produk halal menjadi efektif.
Namun di luar itu, Tulus menyambut baik segera terbitnya undang-undang mengenai produk halal ini. Menurut dia, secara umum UU ini akan memberikan kepastian kepada konsumen Muslim atas produk yang dikonsumsinya.
Dalam Ketentuan Umum di RUU JPH tertera keterangan jaminan produk halal merupakan kepastian hukum terhadap produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal, dan label halal.
Legislatif menargetkan pembahasan mengenai dasar hukum atas kehalalan produk yang beredar di Tanah Air ini tuntas sebelum masa kerja DPR periode 2009-2014 berakhir pada 30 September.