Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menggeber pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) hingga sebelum akhir September tahun ini.
Ketua Panja RUU JPH Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pembahasan mengenai dasar hukum kehalalan produk yang beredar di Indonesia ini ditargetkan tuntas sebelum masa kerja DPR periode 2009-2014 berakhir.
“[Masa kerja] Kami berakhir pada 30 September. Jadi sebelum itu akan disahkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/7/2014).
Terkait sifat sertifikasi beserta lembaga lainnya yang akan dibentuk dalam proses produk halal, dia menuturkan legislatif masih melakukan pembahasan dan hingga kini belum ada putusan final.
“Tentang sifat sertifikasi belum putus antara DPR dan pemerintah. Draft awal DPR menginginkan agar semua produk yang bahan produknya non-haram wajib mengikuti prosedur pemeriksaan,” tuturnya.
Dalam Ketentuan Umum di RUU JPH tertera keterangan jaminan produk halal merupakan kepastian hukum terhadap produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, nomor registrasi halal, dan label halal.