Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Nantinya Cari Uang Sendiri untuk Gaji PNS

Pemerintah daerah harus memenuhi sendiri kebutuhan belanja pegawai setelah pemerintah pusat emoh memasukkan jumlah gaji PNS daerah dalam perhitungan dana alokasi umum dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PNS daerah. Gaji akan ditanggung sendiri oleh Pemda.
PNS daerah. Gaji akan ditanggung sendiri oleh Pemda.

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah daerah harus memenuhi sendiri kebutuhan belanja pegawai setelah pemerintah pusat emoh memasukkan jumlah gaji PNS daerah dalam perhitungan dana alokasi umum dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan mekanisme DAU selama ini membuat kepala daerah berlomba-lomba merekrut pegawai.

Lebih jauh lagi, pegawai yang direkrut adalah bekas anggota tim sukses saat kepala daerah tersebut berkampanye selama pilkada.

Tidak heran jika belanja pegawai selama ini menguasai 50% belanja APBD. Ditambah dengan belanja barang 20%, maka jatah belanja bantuan sosial (bansos) dan belanja modal tinggal 30%. Boediarso berpendapat postur ini tidak sehat.

 “Gaji PNS daerah nanti adalah kewajiban pemerintah daerah. Itu tanggung jawab pemda,” katanya, Kamis (10/7/2014).

Dia menuturkan gaji pegawai provinsi, akan menjadi tanggung jawab pemprov, sedangkan gaji pegawai kabupaten/kota, menjadi tanggung jawab pemkab/pemkot.

Boediarso menjelaskan DAU yang nanti hanya memperhitungkan celah fiskal – selisih antara kapasitas dengan kebutuhan fiskal daerah – akan lebih mencerminkan kondisi setiap daerah dan menjamin pemerataan keuangan.

Kapasitas fiskal daerah mencakup pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil (DBH). Sementara itu, kebutuhan fiskal daerah kebutuhan pendanaan daerah yang diukur berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah darat dan laut, indeks pembangunan manusia, dan kondisi geografis daerah yang dicerminkan oleh indeks kemahalan konstruksi.

Adapun, produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita tidak lagi masuk dalam kebutuhan pendanaan karena dinilai tidak mencerminkan kebutuhan daerah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah merombak mekanisme perhitungan DAU untuk mengerem keinginan daerah merekrut pegawai besar-besaran, di samping mengendalikan hasrat daerah melakukan pemekaran tanpa mempertimbangkan potensi daerah.

Dalam draf RUU HKPD – revisi  dari UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah – alokasi DAU tidak lagi dikaitkan langsung dengan belanja pegawai daerah, tetapi hanya celah fiskal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper