Bisnis.com, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memperhatikan eksesif margin yang didapat PT Kereta Api Indonesia jika benar terjadi penaikan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 100%.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan dalam aturan yang ada penaikan tarif kereta ekonomi bergantung dari Kementerian Perhubungan mengingat tarif ekonomi mendapat dana public service obligation (PSO).
Namun, imbuhnya, rencana penaikan tarif ekonomi oleh KAI saat ini diberlakukan bagi kereta ekonomi yang tidak mendapatkan PSO.
Menurutnya, rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) menaikkan tarif ekonomi jarak menengah dan jauh jangan samapi membuat perusahaan pelat merah itu menikmati margin keuntungan yang berlebihan mengingat KAI merupakan operator kereta api satu-satunya di Indonesia.
"Jangan sampai operator itu menikmati margin berlebihan," ujarnya Rabu (2/7).
KAI berencana menaikkan tarif 20 kereta api mulai September 2014 seiring dengan pemotongan dana PSO dalam APBNP 2014.
Sebanyak 20 kereta api jarak menengah dan jauh itu beroperasi di Pulau Jawa dan Sumatera yang terimbas pemotongan PSO.
Secara umum, penaikan tarif mencapai 100% dari tarif subsidi yang berlaku saat ini.
Selain menaikkan tarif 20 jenis kereta api, KAI juga akan menyamakan tarif pemesanan atau pembelian tiket di stasiun dan di agen tiket mulai 1 September 2014.
Langkah itu untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan dengan mengurangi antrean pembelian tiket di stasiun.
Sudaryatmo menilai penaikan tarif harus sejalan dengan peningkatan mutu pelayanan yang terukur dan terverifikasi di lapangan.
Peningkatan mutu pelayanan itu mulai dari praperjalanan, saat perjalanan hingga seusai perjalanan.
Para calon penumpang kereta api mesti mendapatkan pelayanan fasilitas ruang tunggu, fasilitas toilet yang memadai dan informasi kedatangan kereta api di stasiun.
Peningkatan pelayanan perjalanan seperti pada proses pembelian tiket yang mudah dan tidak mengenakan biaya tambahan di luar yang ditetapkan dan tertera di tiket.
Jika pun ada perubahan tiket, konsumen mendapatkan informasi tersebut.
Pada proses perjalanan, konsumen mesti mendapatkan ketepatan waktu keberangkatan dan kedatangan kereta api. "Sebab-sebabnya harus tahu kalau telat."
Peningkatan pelayanan kereta api juga harus dilakukan pada proses paskaperjalanan, sepeti yang berkaitan dengan kejelasan ke mana konsumen mengadu dan mendapatkan kompensasi jika pelayanan di perjalanan tidak memadai
"Itu kemana konsumen mengadu. Ada enggak mekanisme kompensasi," ujarnya.