Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANDARA SOEKARNO HATTA Akan Perluas Kapasitas Landas Pacu

Peningkatan kapasitas runway atau landas pacu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dilaksanakan PT Angkasa Pura (AP) II bekerja sama dengan Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LLPNI).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Demi mengurai kepadatan penerbangan, kapasitas run way di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan ditingkatkan.

Peningkatan kapasitas runway atau landas pacu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dilaksanakan PT Angkasa Pura (AP) II bekerja sama dengan Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LLPNI).

"Ditetapkannya prosedur baru akan mengurai kepadatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang berujung pada lebih baiknya pelayanan," kata Direktur Utama AP II Tri Sunoko, Rabu (25/6/2014).

Ia menjelaskan, mulai 26 Juni 2014, kapasitas dua runway di Bandara Sokarno-Hatta itu meningkat dari 64 pergerakan pesawat per jam menjadi mampu melayani hingga 72 pergerakan pesawat per jam.

Adapun kapasitas 72 pergerakan pesawat per jam tersebut diterapkan pada pukul 00.00-01.30 WIB, lalu 02.00-10.30 WIB, dan 23.30-00.00 WIB.

Sedangkan pada pukul 01.30-02.00 WIB kapasitas ditetapkan sebanyak 54 pergerakan pesawat per jam sebab hanya satu landas pacu yang beroperasi karena dilakukan inspeksi di satu landas pacu lainnya.

Pukul 10.30-16.00 WIB, kapasitas dibatasi hanya 64 pergerakan pesawat per jam dengan memperhitungkan terbatasnya visibilitas saat senja.

Kemudian, pada pukul 16.00-22.00 WIB kapasitas dibatasi sebanyak 32 pergerakan pesawat per jam seiring dilakukannya kembali inspeksi di satu landas pacu.

Pada pukul 22.00-23.30 WIB ditetapkan kapasitas sebanyak 64 pergerakan pesawat per jam karena berkurangnya visibilitas, lalu mulai pukul 23.30 WIB kembali lagi meningkat menjadi 72 pergerakan pesawat per jam.

"Melalui peningkatan kapasitas menjadi 72 pergerakan pesawat per jam di waktu yang telah ditentukan ini, kami berharap delay atau penundaan keberangkatan atau pun keterlambatan kedatangan dapat direduksi," ucap Tri Sunoko.

LPPNI menetapkan angka optimum waktu okupansi landas pacu bagi pesawat saat lepas landas dapat ditekan hingga 90 detik dari sebelumnya mencapai 110 detik, dan okupansi saat pesawat mendarat bisa hanya 50 detik dari sebelumnya 65 detik.

Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan LPPNI Amran mengatakan dibutuhkan kolaborasi, konsistensi, dan kedisiplinan dari seluruh pihak yang terlibat seperti operator bandara, maskapai, dan LPNNI, untuk menjaga agar program peningkatan kapasitas landas pacu ini dapat berjalan.

"Perlu kerja sama seluruh pihak terkait. Bagi maskapai, kami meminta agar bisa memenuhi peraturan yang ada, di mana apabila ada perubahan jadwal penerbangan yang tidak termasuk kategori irregularity maka harus sudah disampaikan paling telat H-3 melalui Indonesia Slot Time Coordinator, bukan H-1," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper