Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TOL PEJAGAN-PEMALANG: Serahkan Proyek, PPTR Harus Dapat Izin Menteri PU

PT Pejagan Pemalang Toll Road diharuskan mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum terlebih dahulu sebelum menyerahkan proyek Pejagan-Pemalang kepada PT Waskita Karya Tbk.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pejagan Pemalang Toll Road diharuskan mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum terlebih dahulu sebelum menyerahkan proyek Pejagan-Pemalang kepada PT Waskita Karya Tbk.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazaly menuturkan skema seperti ini baru pertama kalinya terjadi sepanjang pengusahaan jalan tol dilakukan.

 "Ini yang pertama, sehingga evaluasinya banyak. Kita harus pakai legal untuk kaji apakah ini menyalahi aturan atau tidak," jelasnya, Senin (23/6/2014).

Selain itu, kemampuan keuangan Waskita juga harus ditelaah terlebih dahulu oleh BPJT.

Waskita minimal harus memiliki 30% dari total kebutuhan investasi, atau sekitar Rp1,56 triliun.

Jika evaluasi tersebut sudah selesai, Menteri PU akan menimbang usulan tersebut untuk memberikan izin kepada kedua perusahaan menjalankan rencana bisnis tersebut.

“Jadi harus tunggu persetujuan Pak Menteri. Kan bisa saja tadinya kontraktor terus jadi investor melalui saham,” tutur Gani.

Pembangunan jalan tol sepanjang 57,5 km itu terbagi dalam empat seksi. Seksi I Pejagan-Brebes Barat 14,2 km, seksi II Brebes Barat-Brebes Timur 6 km, seksi III Brebes Timur-Tegal Timur 10,4 km, Tegal Timur-Tegal Barat 26,9 km.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper