Bisnis.com, JAKARTA - PT Pejagan Pemalang Toll Road diharuskan mendapatkan izin dari Menteri Pekerjaan Umum terlebih dahulu sebelum menyerahkan proyek Pejagan-Pemalang kepada PT Waskita Karya Tbk.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazaly menuturkan skema seperti ini baru pertama kalinya terjadi sepanjang pengusahaan jalan tol dilakukan.
"Ini yang pertama, sehingga evaluasinya banyak. Kita harus pakai legal untuk kaji apakah ini menyalahi aturan atau tidak," jelasnya, Senin (23/6/2014).
Selain itu, kemampuan keuangan Waskita juga harus ditelaah terlebih dahulu oleh BPJT.
Waskita minimal harus memiliki 30% dari total kebutuhan investasi, atau sekitar Rp1,56 triliun.
Jika evaluasi tersebut sudah selesai, Menteri PU akan menimbang usulan tersebut untuk memberikan izin kepada kedua perusahaan menjalankan rencana bisnis tersebut.
“Jadi harus tunggu persetujuan Pak Menteri. Kan bisa saja tadinya kontraktor terus jadi investor melalui saham,” tutur Gani.
Pembangunan jalan tol sepanjang 57,5 km itu terbagi dalam empat seksi. Seksi I Pejagan-Brebes Barat 14,2 km, seksi II Brebes Barat-Brebes Timur 6 km, seksi III Brebes Timur-Tegal Timur 10,4 km, Tegal Timur-Tegal Barat 26,9 km.