Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Kerugian DKI Capai Rp1,54 Triliun

Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan 86 temuan senilai Rp1,54 triliun dari hasil pemeriksaan BPK atas dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan DKI 2013.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan 86 temuan senilai Rp1,54 triliun dari hasil pemeriksaan BPK atas dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan DKI 2013

Nilai kerugian DKI Jakarta mencapai Rp1,54 triliun tersebut didapat dari adanya temuan yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp85,36 miliar, temuan potensi kerugian daerah senilai Rp1,33 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp95,01 miliar dan temuan tidak ekonomis, tidak efisien dan tidak efektif (3E) senilai Rp23,13 miliar.

Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan temuan kerugian Rp1,54 triliun tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap penggunaan keuangan daerah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI 2013 senilai Rp50,1 triliun.

"Tahun ini jumlah temuan kerugian daerah yang ditemukan lebih tinggi dibandingkan pada penemuan APBD DKI 2012," ujarnya saat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (20/6/2014).

BPK menemukan 65 temuan pada APBD DKI 2012, dengan rincian temuan yang terindikasi kerugian daerah Rp11,05 miliar, temuan potensi kerugian daerah Rp7,15 miliar, kekurangan penerimaan daerah Rp18,52 miliar dan temuan 3E Rp117,82 miliar.

Dalam APBD 2013, BPK menyoroti sejumlah program yang terindikask merugikan negara. Penyaluran program dana bantuan sosial kartu Jakarta pintar (KJP) terindikasi ganda sebanyak 9.006 nama penerima yang senilai Rp13,34 miliar.

Realisasi belanja biaya operasional pendidikan (BOP) sekolah negeri senilai Rp1,57 triliun, lanjutnya, dicatat bukan berdasarkan bukti pertanggung jawaban dari sekolah melainkan sejumlah uang tersebut dikurangi pengembalian dari sekolah. 
"Hasil pengujian 11 sekolah menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak senyatanya. Indikasi kerugian capai Rp8,29 miliar," ucap Agung.

Penyaluran dana hibah BOP swasta senilai Rp6,05 miliar pun tidak sesuai dengan ketentuan sebab penerima BOP tersebut adalah sekolah yang tidak mengajukan proposal.

Selain itu dana BOP tidak dimanfaatkan dengan baik dan terjadi manipulasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat pengajuan BOP sehingga merugikan daerah Rp2,19 miliar. 

BPK juga memeriksa pelaksanaan program Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yakni kampung. deret dan pembangunan rumah susun.

Program tersebut tidak optimal dalam pelaksanaannya, yakni ditemukan 90 rumah penerimaa bantuan penataan kampung berdiri di atas lahan yang peruntukannya marga drainase, 6 rumah berdiri pada garis sepadan sungai, dan 1.152 rumah terindikasi berdiri di atas tanah negara.

"Pelaksanaan program penataan kampung ini pun tidak mencapai target. Yang teralisasi pada 2013 hanya Rp75 miliar dari anggaran Rp214 miliar. Sampai 30 Mei 2014, realisasi hanya 199 miliar," katanya.

BPK juga memeriksa anggaran Dinas Perhubungan DKI pada 2013 dalam mengadakan armada bus Transjakarta yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak wajar senilai Rp118,40 miliar dan Rp43,87 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper