Bisnis.com, JAKARTA - Mulai 1 September 2014 tarif kereta api ekonomi jarak jauh dan jarak sedang yang awalnya mendapatkan subsidi kembali normal tanpa subsidi.
Humas Daop I PT Kereta Api Indonesia Agus Komarudin menjelaskan penyesuaian tarif tersebut dilakukan karena pemangkasan anggaran Kementerian Perhubungan dalam APBN, sehingga berakibat pada pengurangan public service obligation (PSO) angkutan kereta api kelas ekonomi bersubsidi.
Awalnya besaran PSO kereta api bersubsidi sebesar Rp1,22 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp871,58 miliar. "Penyesuaian tarif tersebut dilakukan untuk dapat menjaga kelanjutan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," paparnya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, Kamis (19/6/2014).
Sementara itu, tarif kereta api jarak dekat atau lokal dan KRD masih mendapatkan subsidi hingga 31 Desember 2014.