Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KONSULTAN PAJAK: Menkeu Perketat Aturan Bagi Mantan Pegawai Dirjen Pajak

Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengeluarkan aturan baru yang lebih memperketat persyaratan mantan pegawai Dirjen Pajak menjadi Konsultan Pajak.
 Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com
Menkeu Chatib Basri/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengeluarkan aturan baru yang lebih memperketat persyaratan mantan pegawai Dirjen Pajak menjadi Konsultan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang ditandatangani pada 9 Juni 2014 tersebut ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultas pajak.

Dalam PMK ini, ditegaskan selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku umum, orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum batas usia pensiun, juga harus memenuhi persyaratan: a. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri; dan b. Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultas Pajak itu adalah pensiunan pegawai Dirjen Pajak, selain harus memenuhi persyaratan yang berlaku secara umum, juga harus memenuhi persyaratan:

a. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Dirjen Pajak;

b. selama mengabdikan diri di Dirjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;

c. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Dirjen Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS; dan

d. telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pensiun.

Menteri Keuangan mengingatkan, untuk mendapatkan surat Izin Praktik sebagai Konsultan Pajak, orang yang pernah mengabdikan sebagai pegawai di Dirjen Pajak itu di antaranya harus melampiri: a. Daftar riwayat hidup; b. Fotocopi sertifikat konsultan pajak; dan c. Fotocopi surat pemberhentian sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun.

PMK ini juga menegaskan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak, orang perseorangan harus memiliki ijazah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) program studi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Selain itu, juga harus lulus ujian sertifikasi konsultan pajak; atau c. Mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Dirjen Pajak.

“Untuk mengikuti kegiatan  kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak, pensiunan pegawai Dirjen Pajak harus mengajukan permohonan pendaftaran kegiataan penyetaraan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak,” bunyi Pasal 13 Ayat (1) PMK itu.

Sementara itu, pada pasal berikutnya disebutkan, bahwa Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Dengan keluarnya PMK ini, maka penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : setkab.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper