Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Ekspor Mineral Bergantung 3 Faktor, Apa Saja?

keputusan untuk memberikan izin ekspor mineral dari Kementerian Perdagangan sangat bergantung dari 3 aspek yakni pembangunan smelter, bea keluar, dan uang jaminan.
Penambangan mineral. Ekspor bergantung tiga faktor/Bisnis
Penambangan mineral. Ekspor bergantung tiga faktor/Bisnis

Bisnis.com JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta agar PT Newmont Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia bekerja sama dalam membangun fasilitas pemurnian (smelter) copper cathode berkapasitas 1,6 juta ton di Gresik Jawa Timur.

Pasalnya, Kementerian ESDM mengungkapkan bila keputusan untuk memberikan izin ekspor mineral dari Kementerian Perdagangan sangat bergantung dari 3 aspek yakni pembangunan smelter, bea keluar, dan uang jaminan.

Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan bila pihaknya juga ingin agar kedua perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bisa segera ekspor konsentrat. Namun, jelasnya, syarat agar pihaknya dapat mempercepat izin ekspor adalah perusahaan harus membangun smelter.

"Mereka [Newmont dan Freeport] saling bergantung. Makanya, mereka harus sepakat untuk membangun smelter,"  ujarnya usai menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Selasa (17/6/2014).

Wacik menjelaskan bila Newmont tidak membangun smelter sendiri melainkan bekerja sama dengan Freeport. Namun, Freeport mengharapkan agar memperoleh perpanjangan kontrak sehingga bisa menentukan keputusan akhir investasi (final investment decision/FID).

Padahal, jelasnya, Newmont telah bersedia meletakkan uang jaminan sebesar US$25 juta untuk pembangunan smelter. Hanya saja, memang belum ada kesepakatan soal bea keluar. Wacik mengungkapkan bila Newmont meminta agar izin ekspor segera dikeluarkan dengan bea keluar yang logis.

"Saya katakan ke mereka. Kalau mau cepat mereka harus teken soal pembangunan smelter. Mereka kan sudah beroperasi lebih dari 10 tahun. Bahkan ada yang lebih dari 50 tahun, maka mereka harus bangun smelter. Saya harap minggu ini PMK [peraturan menteri keuangan] selesai,"  tambahnya..

Pada rapat kerja antara Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM, Rabu (11/6/2014) Wacik mengungkapkan bila hak perpanjangan kontrak Freeport merupakan hak pemerintahan mendatang.Hanya saja, Freeport meminta ada jaminan dari pemerintah soal perpanjangan tersebut.

Bila tidak ada jaminan itu, mereka [Freeport] tidak mau bangun dan investasi, ujarnya dalam rapat kerja tersebut.

Artinya, smelter tersebut dibangun apabila ada kepastian perpanjangan. Padahal, pembangunan smelter merupakan syarat agar bisa ekspor konsentrat tembaga. Hasilnya, izin ekspor yang seharusnya bisa diberikan kembali molor.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengungkapkan bila logika perpanjangan kontrak untuk membangun smelter telah salah kaprah.

Pasalnya, perkara perpanjangan kontrak ini terkesan Freeport memerlukan harus ada perpanjangan agar bisa bangun smelter sehingga akan ada penandatanganan nota kesepahaman perpanjangan kontrak yang disaksikan Kejaksaan Agung agar di kemudian hari tidak berubah. Ini kan ada indikasi ke arah sana, ujarnya.

Padahal, Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara telah mewajibkan bagi pemegang lisensi kontrak karya (KK) untuk melakukan hilirisasi mineral. Untuk itu, dia berharap agar pemerintah tidak perlu repot-repot bernegosiasi, melainkan memaksa supaya lisensi KK diubah menjadi IUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper