Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Perindustrian tak Atur Sanksi Pidana, Kecuali untuk SNI Wajib

Dalam UU No.3/2014 tentang Perindustrian, pemerintah tidak mengedepankan sanksi berupa tindak pidana bagi tindak penyalahgunaan atau pelanggaran UU. Pemerintah hanya mengepung pelanggar dengan sanksi berupa administratif.
Karet bank ber SNI. Diatur sanksi dalam UU Perindustrian/Bisnis
Karet bank ber SNI. Diatur sanksi dalam UU Perindustrian/Bisnis

Bisnis. com,  JAKARTA--Dalam UU No.3/2014 tentang Perindustrian, pemerintah tidak mengedepankan sanksi berupa tindak pidana bagi tindak penyalahgunaan atau pelanggaran UU. Pemerintah hanya mengepung pelanggar dengan sanksi berupa administratif.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian Prayono mengatakan sanksi paling menakutkan bagi pengusaha adalah pencabutan izin usaha.

Oleh sebab itu, dalam UU Perindustrian, pemerintah hanya mengepung pelanggar dari sisi administratif dengan tingkat paling tinggi pencabutan izin usaha. Adapun satu-satunya sanksi pidana yang diatur dalam UU Perindustrian, hanya diberikan bagi pelanggaran atau penyalahgunaan pada SNI wajib.

“Pengusaha itu kalau dicabut izinnya sudah mati. Meskipun ada kasus dalam dunia usaha yang harus memberikan sanksi pidana, itu diatur oleh UU lain, bukan UU Perindustrian,” kata Prayono, Selasa (17/6/2014)

Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan diskusi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait dan kalangan pengusaha. Sebagian besar pelaku usaha meminta agar sanksi pidana tidak diatur dalam UU Perindustrian kecuali untuk SNI Wajib. Sanksi pidana untuk penyalahgunaan SNI wajib dibutuhkan lantaran berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen.

“Soalnya terkait kesehatan dan keselamatan. Kalau sengaja bisa kena lima tahun penjara dan denda sekitar berapa miliar, itu diatur dalam UU,” tambah dia.

Perlu diketahui, pasal 120 ayat 1 mengenai Ketentuan Pidana disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 1 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Adapun bunyi pasal 53 ayat 1 huruf b yang dimaksud adalah setiap orang dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.

“Satu-satunya kebijakan dalam UU Perindustrian yang dikenakan pidana hanya tentang SNI wajib ini. Kami rasa, sanksi pidana perlu disampaikan agar ada efek jera,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari.

Menurut Anshari, menghadapi masyarakat ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. “Oleh sebab itu, kami merasa tindak pidana ini diperlukan. Nilainya saya rasa cukup besar sebagai suatu denda atau pidana penjara,” tambahnya.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

Adapun saat ini, berdasarkan usulan Kemenperin ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah ditetapkan pemberlakuan 3 SNI Wajib dengan penunjukkan 4 Lembaga Penilaian Kesesuaian, serta yang masih dalam proses pemberlakuan SNI Wajib ada 65 SNI.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper