Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian diminta untuk melakukan pemotongan anggaran senilai Rp4,42 triliun atau 28,59% dari pagu APBN Kementan sebesar Rp15, 47 tiliun.
Pemotongan itu, kata Menteri Pertanian Suswono berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 4/2014 tanggal 19 Mei 2014. Dia mengatakan pemotongan diutamakan pada anggaran berbagai kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan kehidupan petani.
Dia memaparkan yang dipotong tersebut yaitu honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bansos, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran kegiatan belum terikat kontrak.
“Berdasarkan surat kementerian keuangan S347 tahun 2014 tanggal 14 Juni 2014, perihal pagu anggaran dan APBN-P 2014 telah dilakukan perubahan pemotongan anggaran pertanian 2014 dari rencana semula Rp4,4 triliun menjadi Rp1,9 triliun,” kata Suswono, di Jakarta, Selasa (17/06/2014).
Dia mengemukakan pula telah melakukan pemotongan berdasarkan pokok kebijakan pemotongan belanja barang dan perjalan dinas yang menjadi tupoksi pokok kelembangaan pertanian, meminimumkan bansos yang menjadi prioritas, meminimunkan belanja modal.
Dengan total pagu awal Rp15,40 triliun, lebih lanjut Suswono mengatakan setelah adanya rencana penghematan pemotongan Rp1,9 triliun serta adanya penambahan pagu Rp45,42 miliar maka total rencana perubahan Menteri Pertanian berkurang sebesar Rp1,46 triliun dari pagu semula.
“Sisa pagu yang bisa dilaksanakan 2014 adalah Rp13,61 triliun dengan realisasi Kementerian Pertanian hingga 14 Juni 2014 menjadi lebih tinggi 31,31%,” ucapnya.