Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah PHK, Menperin Minta Pengusaha Kurangi Sedikit Keuntungan

Pemerintah meminta pelaku industri untuk mengurangi margin keuntungan dan melakukan efisiensi dalam kegiatan produksi guna mencegah penurunan produktivitas dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta pelaku industri untuk mengurangi margin keuntungan dan melakukan efisiensi dalam kegiatan produksi guna mencegah penurunan produktivitas dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan keputusan pemerintah dan DPR untuk menaikkan tarif listrik hampir di sebagian besar golongan pelanggan menunjukkan pemerintah menginginkan anggaran yang sehat tanpa beban subsidi.

Adapun untuk golongan pelanggan industri, setelah melakukan kenaikan tarif listrik pada golongan industri menengah I-3 perusahaan terbuka dan industri besar I-4 pada 1 Mei 2014, pemerintah juga berencana menaikkan tarif listrik golongan I-3 perusahaan tertutup pada 1 Juli 2014.

Dengan kenaikan tarif yang hampir merata itu, Menperin berharap industri bisa tetap menjaga produktivitas produksi guna mencegah terjadi pemutusan hubungan kerja.

Dia menilai, terjadinya lay-off bisa memengaruhi daya saing dalam negeri sehingga dia sangat berharap pengusaha bisa melakukan efisiensi, seperti pengurangan profit margin untuk sementara.

“Saya tidak mengharapkan begitu [produktivitas turun]. Saya berharap pengusaha bisa mencari efisiensi lain, misalnya marginnya sedikit dikurangi sambil kami mencoba membuat efisiensi lain dan menyiapkan kompensasi,” kata Hidayat usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (16/6/2014).

Menurutnya, keputusan ini sudah menjadi keputusan bersama dari pemerintah dan DPR. Sebelumnya, kata Hidayat, pihaknya menghadapi polemik dengan beberapa menteri terkait waktu cicilan penurunan subsidi yang diharapkan bisa diperpanjang sampai tahun depan. Namun kini keputusan sudah diambil dan artinya polemik sudah selesai.

“Indonesia menuju anggaran yang tanpa subsidi. Sekarang memang sedang dipikirkan juga oleh pemerintah bagaimana menyikapi atau mengatasi soal beban subsidi BBM. Belum bisa diputuskan tapi arah untuk ke sana ada. Itu bentuknya seperti apa, tidak bisa disampaikan karena ada masalah dengan pemerintahan transisi yang baru."

Perlu diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada enam golongan pelanggan setiap 2 bulan per 1 Juli guna menekan pembengkakan subsidi.

Golongan pelanggan yang diusulkan mengalami penaikan tarif mencakup industri I-3 non go public dengan kenaikan 11,57% setiap dua bulan, rumah tangga dengan kapasitas daya 3.500-5.500 VA (R-2), pemerintah di atas 200 kVA (P-2), rumah tangga 2.200 VA (R-1), penerangan jalan umum (P-3) dan rumah tangga 1.300 VA (R-1).

Apabila jadi dieksekusi 1 Juli, penaikan tarif ini adalah yang kedua kali dilakukan pemerintah dalam tahun ini. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan tarif listrik industri bagi golongan I-3 khusus industri terbuka sebesar 38,9% dan industri golongan I-4 sebesar 64,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper