Bisnis.com, JAKARTA – Kriteria pemotongan anggaran kementerian/lembaga ditambah, yakni tidak boleh memangkas belanja modal, setelah mendapat protes dari kalangan DPR dan sebagian kementerian yang tugas dan fungsinya banyak berkaitan dengan proyek infrastruktur.
Pemerintah awalnya hanya menawarkan tiga kriteria pemangkasan anggaran dalam rapat kerja dengan Panja Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah Badan Anggaran DPR, Sabtu (14/6/2014).
Pertama, dihitung dari alokasi anggaran nonoperasional yang bersumber dari rupiah murni (RM).
Kedua, penghematan dan pemotongan dilakukan terutama terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat/konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang dan swakelola, serta anggaran kegiatan yang belum terikat kontrak.
"Ketiga, masing-masing pimpinan K/L melakukan identifikasi secara mandiri atau self blocking terhadap program atau kegiatan yang akan dihemat atau dipotong, dan memastikan anggarannya tidak dicairkan," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani dalam rapat itu.
Anggota Banggar, Dolfie O.F.P, dalam kesempatan yang sama kembali mengingatkan agar pemerintah tidak memangkas belanja modal yang memberikan efek berganda (multiplier effect), seperti penyerapan tenaga kerja.
“Tunjukkan kepada kami pemotongan itu tidak menyentuh belanja modal,” katanya.
Apalagi sebelumnya, dalam surat kepada pimpinan DPR yang dibacakan Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit sehari sebelumnya, DPD memohon agar belanja modal tidak dipotong, bahkan kalau bisa ditambah. Demikian pula dengan dana transfer ke daerah.
Merespons usulan itu, pemerintah lantas menawarkan sejumlah kriteria baru yang kemudian mendapat persetujuan panja setelah sempat melewati perdebatan cukup alot.
Pertama, pemotongan belanja dilakukan terhadap belanja barang dan biaya perjalanan dinas. Namun, untuk kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang bergantung pada perjalanan dinas, seperti Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemotongan biaya tersebut dapat diminimumkan.
Kedua, meminimumkan pemotongan belanja modal. Ketiga, meminimumkan pemotongan belanja bantuan sosial (bansos) yang menjadi prioritas.
Keempat, belanja yang tidak memenuhi kriteria atau tidak sesuai renstra, dapat direalokasi ke belanja lain yang memenuhi kriteria.
Selain itu, dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan Pemilu Presiden 2014, pemerintah dapat menambah pendanaan sesuai ketersediaan anggaran 2014 bila dibutuhkan.