Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUMAH BERSUBSIDI: Kemenpera Sesalkan Batasan Harga Insentif PPN

Kementerian Perumahan Rakyat menyesalkan adanya perbedaan ketetapan batasan harga rumah tapak (landed house) bersubsidi dengan Kementerian Keuangan.
 Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat menyesalkan adanya perbedaan ketetapan batasan harga rumah tapak (landed house) bersubsidi dengan Kementerian Keuangan.

Perbedan tersebut akan berimplikasi pada perbedaan batasan harga rumah tapak yang dapat menerima program penyaluran faslitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dengan yang dapat menerima pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menpera Djan Faridz mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan insentif tersebut.

Kendati begitu, jelasnya, dari informasi yang disiarkan sejumlah media batasan harga yang menerima pembebasan harag jauh lebih kecil dibanding yang ditetapkan Kemenpera sebelumnya untuk fasilitas FLPP.

"Kita bersyukur sudah disahkan, meskipun sangat terlambat, sebab kebutuhan terus bertumbuh. Sayangnya batasan Kemenpera ternyata jauh lebih besar dari yang ditetapkan Kemenkeu," ungkapnya, Jumat (13/6/2014).

Meski penetapan insentif fiskal menjadi kewenangan Kemenkeu, Djan menilai penetapan batasan harga itu menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kemenpera.

"Jika tidak percaya saya, jangan perintahkan saya, mengenai penentuan harga rumah. Saya punya hak menentukan," tegasnya.

Djan menambahkan dirinya telah menghubungi Menteri Keuangan melalui pesan singkat untuk meminta penjelasan, namun belum menerima tanggapan.

Seperti diketahui, pada April lalu, Kemenpera menetapkan tiga buah kebijakan terkait program FLPP yang mengatur ketetapan harga baru dari rumah tapak dan rusunami, dengan kenaikan harga mencapai 42% dari harga yang berlaku sebelumnya.

Sebelumnya, harga rumah tapak dibagi atas empat zona dengan harga dimulai dari Rp88 juta-Rp145 juta setiap unit.

Dalam kebijakan yang baru, harga diatur untuk masing-masing provinsi dengan harga paling rendah terletak di Provinsi Lampung dengan harga Rp113 juta/unit dan paling mahal di Provinsi Papua sebesar Rp185 juta/unit.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Bisnis dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyatakan harga rumah bersubsidi yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dibagi berdasarkan sembilan zona dengan kisaran harga untuk tahun ini, Rp105 juta-Rp165 juta.

Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek) mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan harga yang paling rendah, yakni Rp105 juta. Sementara, harga tertinggi yang mendapatkan pembebasan PPN, yakni Papua dengan harga Rp165 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper