Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Property Watch menilai kebijakan pemerintah di sektor perumahan tidak sinkron.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan bukti terbaru tidak sinkronnya kebijakan pemerintah nampak dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru mengenai penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi hunian bersubsidi dengan kisaran harga Rp105 juta-Rp165 juta.
Dia menjelaskan pada dasarnya penghapusan PPN akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk mengakses rumah murah.
Namun, dia menilai kebijakan tersebut terlambat sebab harga hunian sudah meningkat.
"Harga rumah murah saat ini di lapangan yang ada sudah ketinggalan. Artinya peraturan yang diambil selalu terlambat dengan standar harga rumah patokan lama sedangkan harga rumah saat ini sudah semakin mahal," tegasnya, Kamis (12/6/2014).
Dengan demikian, ujar Ali, kebijakan yang diambil menjadi tidak terlalu berarti sebab akar permasalahan perumahan nasional saat ini belum terselesaikan.
Dia menyatakan masalah rumah murah bukan sekedar subsidi atau penghapusan PPN.
"Namun lebih pada ketersediaan tanah yang murah bagi rakyat yang dapat dilakukan dengan terbentuknya bank tanah milik pemerintah," imbuhnya.
Ali berharap pemerintah dapat membuat aturan yang secara otomatis memberlakukan penghapusan PPN setelah harga rumah murah ditetapkan.