Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Pastikan Coklat Cadbury Mengandung Minyak Babi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi bahwa produk coklat mengandung minyak babi dengan merek dagang Cadbury asal Malaysia tidak masuk ke dalam peredaran produk resmi di Indonesia
Coklat Cadbury. BPOM Pastikan Coklat Cadbury Berminyak Babi/Worldpress
Coklat Cadbury. BPOM Pastikan Coklat Cadbury Berminyak Babi/Worldpress

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi bahwa produk coklat mengandung minyak babi dengan merek dagang Cadbury asal Malaysia tidak masuk ke dalam peredaran produk resmi di Indonesia.

Kepala BPOM Roy Alexander Sparingga menjelaskan lembaga pimpinannya telah melakukan uji lab terhadap sampel coklat Cadbury asal Malaysia yang beredar di pasaran, dan memastikan produk yang dimaksud bersifat halal. Terdapat 13 varian Cadbury yang telah diuji lab.

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa produk coklat yang heboh di Malaysia tersebut tidak masuk ke Indonesia. Kami telah melakukan sampling varian produk coklat dan diuji lab apakah mengandung babi, tapi hasilnya negatif,” tegasnya kepada Bisnis, Senin (9/6/2014).

Dengan demikian, lanjut Roy, masyarakat tidak perlu resah karena produk Malaysia yang diimpor telah sesuai dengan yang mereka daftarkan ke otoritas perdagangan Indonesia, yaitu tidak mengandung DNA babi.

Dia menambahkan posisi BPOM dalam kasus tersebut adalah badan yang melaksanakan hukum positif. “Artinya, peraturan perundang-undangan yang berlaku kami tegakkan sesuai wewenang kami.”

Untuk itu, imbuhnya, halal atau tidaknya suatu produk impor menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan peran BPOM adalah memberi izin pencantuman logo halal setelah menerima sertifikat dari halal dari MUI.

Kepala LPPOM MUI Lukmanul Hakim, di lain pihak, mengungkapkan lembaga pimpinannya telah menguji sampel 10 produk Cadbury yang diambil dari pasar, dan didapati hasil negatif terhadap DNA minyak babi.

Namun, dia mengaku perusahaan coklat yang berpusat di Inggris tersebut telah berhenti memperbarui setifikasi halal-nya sejak 1997, setelah sebelumnya selalu mengantongi sertifikat serupa dari MUI sejak awal 1990-an.

Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan impor produk tidak halal dilegalkan menurut hukum Indonesia. “Hanya, syaratnya harus ada keterangan yang dicantumkan dalam komposisi.”

Terkait kasus Cadbury yang sempat menghebohkan banyak pihak tersebut, Lutfi berpendapat bahwa perusahaan kakao itu berada dalam range yang benar. Produsen telah mencantumkan komponen minyak hewani, meski tidak dijelaskan secara detail.

Ke depannya, lanjut Lutfi, Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dengan BPOM dan MUI untuk menyusun regulasi yang lebih terperinci mengenai keharusan mencantumkan detail komposisi sebuah produk.dari Malaysia pada 2014 adalah 1.540 ton atau setara US$4,42 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper