Bisnis.com, JAKARTA – Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/KPTS/M/2014 per tanggal 5 Juni 2014, mengenai kenaikan tarif Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda telah diterbitkan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 38/2004 tentang jalan kenaikan tarif tol terjadi setiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif akan diizinkan, apabila memenuhi standar pelayanan minumum (SPM) yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
Adapun inflasi Kota Surabaya dari 1 Mei 2012-30 April 2014 tercatat 13,31%. Dengan demikian tarif golongan I - Golongan V jalan bebas hambatan sepanjang 12 km tersebut, mengalami kenaikan tarif berkisar 11,11%-16,67%.
Berikut rinciannya:
Golongan Tarif tol lama Tarif tol Baru Kenaikan
Gol I Rp6.000 Rp7.000 16,67%
Gol II Rp9.000 Rp10.000 11,11%
Gol III Rp12.000 Rp13.500 12,5%
Gol IV Rp15.000 Rp17.000 13,33%
Gol V Rp18.000 Rp20.500 13,89%