Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis.com, JAKARTA – Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 286/KPTS/M/2014 per tanggal 5 Juni 2014, mengenai kenaikan tarif Tol Simpang Susun Waru-Bandara Juanda telah diterbitkan.
 
Berdasarkan Undang-Undang No. 38/2004 tentang jalan kenaikan tarif tol terjadi setiap 2 tahun sekali. Penyesuaian tarif akan diizinkan, apabila memenuhi standar pelayanan minumum (SPM) yang merupakan salah satu syarat kenaikan tarif.
 
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan.
 
Adapun inflasi Kota Surabaya dari 1 Mei 2012-30 April 2014 tercatat 13,31%. Dengan demikian tarif golongan I - Golongan V jalan bebas hambatan sepanjang 12 km tersebut, mengalami kenaikan tarif berkisar 11,11%-16,67%.
Berikut rinciannya:

 
Golongan    Tarif tol lama    Tarif tol Baru    Kenaikan
Gol I    Rp6.000    Rp7.000    16,67%
Gol II    Rp9.000    Rp10.000    11,11%
Gol III    Rp12.000    Rp13.500    12,5%
Gol IV    Rp15.000    Rp17.000    13,33%
Gol V    Rp18.000    Rp20.500    13,89%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper