Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Tarif Listrik: Industri Kaca Minta Diperpanjang Hingga Akhir Tahun Depan

Meski setuju dengan rencana pemerintah menaikkan tarif listrik, asosiasi industri kaca berharap hal itu diberlakukan hingga akhir tahun depan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Meski setuju dengan rencana pemerintah menaikkan tarif listrik, asosiasi industri kaca berharap hal itu diberlakukan hingga akhir tahun depan.

Ketua III Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Yustinus Gunawan mengatakan pihaknya sepakat dengan rencana pemerintah menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri menengah I-3 non-go public.

Menurut dia, kebijakan tersebut bisa membantu mengurangi diskriminasi antarperusahaan go public dengan non-go public.

“Iya kami setuju, tetapi kami harap kenaikannya bisa tidak dalam satu tahun ini. Paling tidak diperpanjang sampai akhir tahun depan sehingga cicilan setiap dua bulan tidak terlalu besar, untuk semua golongan,” jelas Yustinus kepada Bisnis, Minggu (8/6).

Yustinus mengatakan para perwakilan asosiasi pengusaha di Indonesia sudah bertukar pandangan dengan Sekretariat KPPU pada 14 Mei lalu.

Menurutnya, pihak KPPU mengatakan pada awal April 2014 KPPU dipanggil oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan yang ingin memutuskan kenaikan tarif listrik industri.

Saat pertemuan tersebut, KPPU sudah mengatakan bahwa kenaikan tersebut bsa menimbulkan persaingan yang tidak sehat lantaran penaikan pada golongan pelanggan I-3 diskriminatif.

“Namun pada 20 April KPPU kaget karena Permen ESDM yang menyatakan kenaikan mulai 1 Mei keluar. Sepertinya KPPU merasa kecolongan, tidak sempat buat surat ke ESDM mengenai potensi kerugian,” kata Yustinus.

Perlu diketahui, dalam rapat antara DPR dengan pemerintah pekan lalu, pemerintah berencana menaikkan tarif listrik pada enam golongan pelanggan setiap 2 bulan per 1 Juli guna menekan pembengkakan subsidi.

Golongan pelanggan yang diusulkan mengalami penaikan tarif mencakup industri I-3 non-go public, rumah tangga dengan kapasitas daya 3.500-5.500 VA (R-2), pemerintah di atas 200 kVA (P-2), rumah tangga 2.200 VA (R-1), penerangan jalan umum (P-3) dan rumah tangga 1.300 VA (R-1).

Apabila jadi dieksekusi 1 Juli, maka penaikan tarif ini adalah yang kedua kali dilakukan pemerintah dalam tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper