Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikkan Tarif Listrik: Perusahaan Terbuka Justru Perlu Diberi Insentif

Kementerian Perindustrian menyatakan perusahaan dengan golongan pelanggan I-3 terbuka harus diberikan dorongan dan insentif agar memacu perusahaan lain untuk menjadi go public.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian menyatakan perusahaan dengan golongan pelanggan I-3 terbuka harus diberikan dorongan dan insentif agar memacu perusahaan lain untuk menjadi go public.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik golongan I-3 non go public mengikuti golongan pelanggan I-3 go public yang sudah naik pada 1 Mei 2014.

Sebagai bagian dari pemerintah, pihaknya harus mendukung rencana penghapusan subsidi listrik yang selama ini sudah membengkak.

Meski demikian, pihaknya tengah mencari solusi untuk bisa meringankan beban yang dihadapi oleh industri yang terkena dampak kenaikan tarif listrik. Begitu juga dengan DPR yang saat ini masih menunggu pemerintah untuk menyampaikan simulasi rencana penurunan subsidi listrik yang sudah memuat opsi-opsi komprehensif menyangkut efisiensi operasi penyelenggaraan listrik.

“Ya di DPR sendiri sedang diproses, termasuk soal usulan KPPU (menaikkan tarif listrik I-3 non go public). Ke depan tidak boleh ada kebijakan diskriminatif untuk membedakan antara tidak terbuka dan terbuka. Bahkan, untuk perusahaan go public, pemerintah harus memberikan insentif agar menuju perusahaan go pubic, untuk merangsang,” kata Hidayat akhir pekan lalu.

Adapun usulan KPPU ini dilatarbelakang oleh kalangan industri dalam negeri yang memprotes kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik industri bagi golongan I-3 khusus industri terbuka sebesar 38,9% dan industri golongan I-4 sebesar 64,7%. Protes itu dilayangkan kepada KPPU pada Senin (28/4).

Dalam salinan surat ke KPPU, pelaku industri keberatan dengan kenaikan listrik yang berdasar pada Peraturan Menteri ESDM No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Nasional (Persero).

Kalangan industri menuding dalam Permen itu terdapat diskriminasi tarif antara perusahaan pelanggan listrik golongan I-3 yang berstatus terbuka (go public) atau go publicdan non go public. Hal itu akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di antara perusahaan go public dan non go public yang memproduksi barang yang sama.

Pelaku usaha mencontohkan produk sama dari perusahaan go public dan non go public antara lain industri polypropylene, karung plastik, besi baja, kaca lembaran, staple fiber, benang, kain serta garmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper