Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PABRIK ROKOK BANGKRUT: 40 Industri Kecil Rokok Gulung Tikar

Selama kuartal I/2014 sebanyak 40 industri kecil pengolahan tembakau di Jawa Tengah gulung tikar dengan perkiraan terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap 400 karyawan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, SEMARANG -- Selama kuartal I/2014 sebanyak 40 industri kecil pengolahan tembakau di Jawa Tengah gulung tikar dengan perkiraan terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap 400 karyawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng Petrus Edison Ambarura telah berkoordinasi dengan asosiasi terkait untuk melakukan alih kerja mengatasi kehilangan mata pencaharian.

“Empat puluh industri kecil rokok yang tutup karena tertekan persaingan, yang besar masih ada. Tiap unit usaha ada sekitar 10-20 pekerja,”ujarnya, Rabu (4/6/2014).

Disperindag akan melakukan pendataan ulang atas jumlah industri dan tenaga kerja yang terabaikan. Selanjutnya, instansi siap memfasilitasi pelatihan kerja mengatasi pengangguran.

"Sudah disiapkan pelatihan alih profesi dari yang semula pekerja di industri rokok, akan dibina untuk menjadi pedagang maupun pengusaha di bidang lain," ujarnya.

Pelatihan yang sudah menjadi program Disperindag selama ini meliputi pembinaan mengolah bahan baku pertanian menjadi olahan kuliner, pelatihan industri kerajinan juga pemasaran produk secara online.

Edi Riyanto, Ketua Serikat Pekerja Industri Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman memastikan tenaga kerja industri kecil pengolahan tembakau telah banyak berpindah mata pencaharian ke sektor usaha lain.

"Sejak 2008 ketika perlahan industri kecil mulai tutup, pekerja mulai beralih bertani, dan usaha lain," tutur Edi.

Edi berharap pemerintah terus mendorong pembukaan lapangan pekerjaan baru serta memberikan ruang pelatihan keterampilan kepada tenaga kerja usia produktif.

Data Pemprov Jateng mencatat jumlah industri pengolahan tembakau pada 2013 tersisa 278 dari total 2.500 pada 2007.

Tutupnya industri dipastikan karena terimpit persaingan dan tertekan besaran cukai yang mencapai 10%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper