Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TARIF LISTRIK NAIK, Usulan Kompensasi Dikaji dari Aspek Finansial

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan usulan kompensasi dari para pelaku industri masih dikaji oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri untuk dilihat secara legal dan finansial.
Solusi yang harus dilakukan pemerintah adalah membatalkan dan merancang kembali skema kenaikan yang tepat dan bisa diterima oleh industri. /bisnis.com
Solusi yang harus dilakukan pemerintah adalah membatalkan dan merancang kembali skema kenaikan yang tepat dan bisa diterima oleh industri. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar mengatakan usulan kompensasi dari para pelaku industri masih dikaji oleh Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri untuk dilihat secara legal dan finansial.

Adapun pihaknya juga tidak bisa menargetkan kapan usulan itu dikirimkan ke Kemenkeu.

“Masih kami justifikasi, ada beberapa alternatif. Kami tidak ingin ketika kami usulkan ke Kemenkeu, usulan tersebut tidak bisa dikabulkan. Jadi kami masih menghitung dan menjustifikasi segala kemungkinan agar bisa diterima,” jelas Harris, Rabu (4/6/2014).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan dampak kenaikan tarif listrik merata terjadi pada seluruh pelanggan golongan industri menengah (I-3) perusahaan terbuka dan industri besar (I-4). Namun, pemberian kompensasi yang akan diusulkan pemerintah tidak bisa dirasakan secara merata lantaran berbedanya masalah pada masing-masing sektor.

Selain itu, Franky juga sangsi kompensasi ini bisa diberikan. Pasalnya, kenaikan tarif listrfik sudah terjadi sejak 1 Mei 2014. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mendapatkan keputusan yang pasti mengenai usulan kompensasi dan kapan akan direalisasikan.

Solusi yang harus dilakukan pemerintah adalah membatalkan dan merancang kembali skema kenaikan yang tepat dan bisa diterima oleh industri.

“Sampai sekarang masih diusulkan saja, belum dibahas di Kementerian Keuangan. Prosesnya itu tidak mungkin sebentar, sedangkan Juli ini pemerintah sudah tidak mungkin lagi mengambil kebijakan baru, sudah sangat mepet,” kata Franky.

Menurutnya, tidak mudah membuat Kementerian Keuangan untuk menyetujuinya begitu saja. Pasalnya, bila pemberian insentif fiskal memengaruhi anggaran pendapatan belanja negara (APBN), usulan akan ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper