Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian tengah mengejar enam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU Perindustrian untuk dirampungkan sebelum masa pemerintahan ini berakhir.
Adapun keenam PP tersebut mengatur a.l PP mengenai kewenangan teknis untuk industri tertentu, perizinan, rencana induk pembangunan industri nasional (RIPIN), sumber daya industri, sarana dan prasarana, dan pemberdayaan industri.
“Sumber daya alam harus bisa memprioritaskan industri. Kami harap keenam ini bisa segera selesai, kami harus optimis,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Anshari Bukhari di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Perlu diketahui, aturan pelaksana dari UU Perindustrian terdiri dari 1 rancangan UU tentang pembentukan lembaga pembiayaan industri, 16 PP, 5 Peraturan Presiden (Perpres), dan 12 Peraruran Menteri (Permen) untuk melaksanakan UU Perindustrian.