Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI BERBASIS SDA, Hasil Olahan Smetler Akan Ditataniagakan

Pemerintah akan mengatur tata niaga hasil produksi smelter atau industri pengolahan berbasis sumber daya alam (SDA) di Indonesia, termasuk yang berbasis tambang dan mineral.
Tambang Platinum /bisnis.com
Tambang Platinum /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur tata niaga hasil produksi smelter atau industri pengolahan berbasis sumber daya alam (SDA) di Indonesia, termasuk yang berbasis tambang dan mineral.

Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari UU No.3/2014 tentang Perindustrian. Adapun kebijakan ini dibuat dalam rangka pemberdayaan industri yang mengandalkan SDA.

Menurutnya, tata niaga akan mengatur pelarangan dan pembatasan ekspor SDA dan produk hasil pengolahan smelter untuk menjaga pasokan bagi industri hilir. Hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan pasokan untuk industri yang selama ini sering tak terpenuhi.

Untuk merampungkan RPP ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian lain yang berkaitan erat, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian agar tidak saling bbersinggungan.

Dia mencontohkan Kementerian ESDM sudah mengatur SDA mentah, seperti pelarangan ekspor iron ore. Nantinya, aturan yang saat ini masih disusun oleh Kemenperin akan mengatur agar pasokan hasil olahan iron ore, misalnya menjadi pellet bisa diutamakan untuk pasokan industri hilir di dalam negeri.

“Kalau berdasarkan UU Minerba kan, kalau sudah jadi pellet bisa dieskpor, padahal dalam negeri masih butuh. Itu yang akan dicoba diatur, bagaimana industri dalam negeri bisa diprioritaskan mendapatkan hasil olahan itu,” kata Harjanto, Rabu (4/6/2014).

Dengan kata lain, kebijakan ini untuk menjaga agar pasokan untuk industri tidak terganggu. Dia mencontohkan, saat ini kilang Polytama membutuhkan propilena dari Pertamina untuk diolah menjadi polipropilena. Namun, pasokan dari Pertamina saat ini sedang dihentikan dan Pertamina tetap melakukan ekspor.

Adapun kordinasi dengan kementerian lain dilakukan agar RPP ini tidak mengulang aturan yang sudah ada di kementerian lain. “Ya dengan kata lain ini disinkronkan, jangan sampai bertabrakan,” tambah dia.

Dia berharap adanya aturan ini, industri di dalam negeri bisa lebih kuat dan bersinergi. Dia menilai saat ini belum ada aturan tata niaga hasil produksi smelter. “Memang aturan sekarang kan, kalau sudah diolah, meski satu step sudah bisa diekspor. Sebenarnya, akan lebih baik kalau bisa terintegrasi di sini agar industri dalam negeri bisa maju.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper