Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi V DPR akan meminta penjelasan Kementerian Perumahan Rakyat terlait kebijakan penghentian program subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) bagi rumah tapak (landed house).
Ketua Komisi V Laurens Bahang Dama mengatakan berdasarkan masukan yang diberikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) pihaknya berencana bertemu dengan Kemenpera guna membahas aturan tersebut.
"Masukan [Apersi] ini penting dan akan kami sampaikan kepada pemerintah. Kami akan minta klarifikasi terkait itu," ungkapnya kepada Bisnis usai menerima audiensi Apersi, Senin (2/6/2014).
Seperti diketahui, Kemenpera baru saja menetapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.
Melalui ketetapan itu, Kemenpera akan menghentikan program subsidi bagi rumah tapak sejak 1 April 2015.
Subsidi tersebut hanya akan difokuskan bagi rumah susun milik (rusunami).
Tidak hanya Kemenpera, lanjut Laurens, pihaknya juga akan memanggil beberapa kementerian yang terkait dengan kendala yang dihadapi sektor perumahan itu.
"Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak terkait penetapan insentif bebas PPN dan Kementerian Dalam Negeri terkait proses pembangunan perumahan oleh pemda," imbuhnya.