Bisnis.com, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengeluaran izin usaha pertambangan biji timah, khususnya untuk kawasan laut.
"Saya akan memperketat mengeluarkan izin usaha pertambangan biji timah khusus di kawasan perairan laut untuk mengantisipasi kerusakan kawasan tersebut, terutama kawasan wisata," kata Bupati Bangka Tarmizi Saat di Sungailiat, Rabu (28/5/2014).
Dia mengatakan sektor pariwisata merupakan salah satu potensi unggulan Kabupaten Bangka, sehingga harus dijaga kelestariannya dari segala ancaman.
"Dalam waktu dekat, kami akan membuat zona pariwisata bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata, sehingga nantinya tidak ada saling bersinggungan antara sektor yang satu dengan lainnya," katanya.
Dia mengakui kurang pengawasan terhadap penambangan biji timah di perairan laut sehingga terdapat aktivitas penambangan yang berdekatan dengan objek wisata. "Kami mengakui adanya kelemahan pengawasan karena alasan menyangkut kepentingan masyarakat dan kelompok lain," katanya.
Selama 2010 - 2013, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui instansi terkait telah menerbitkan 200 IUP untuk semua jenis kegiatan penambangan biji timah. "Kami akan juga melakukan evaluasi kembali dari 200 IUP yang telah diterbitkan, untuk mengetahui sejuah mana kegiatan penambangannya apakah masih diperbolehkan dilanjutkan atau sebaliknya," katanya.
Dalam hal penertiban penambangan biji timah yang tidak memiliki IUP, kata dia, diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian dan satuan polisi pamong praja. "Bagi kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin resmi, tentu kami serahkan kepihak kepolisian setempat untuk dilakukan penertiban dibantu oleh satuan polisi pamong praja," katanya.