Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (Apmeti) mengemukakan kesulitan yang dialami industri kecil menengah (IKM) dalam penerbitan tanda daftar industri (TDI) berada pada tingkat pemerintah daerah.
Danang Sasongko, Ketua Apmeti, mengatakan IKM yang saat awal pendirian usahanya tidak melengkapi dokumen administrasi akan mengalami permasalahan saat meminta TDI.
“Ini masalah administrasi saja, perlu waktu yang lebih lama untuk melengkapi semua syaratnya. Mengingat penerbitan TDI disetiap daerah berbeda dan terkesan dipersulit,” ujarnya kepada Bisnis.com.
Dirinya melihat kebijakan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat seakan terputus pada tingkat daerah. Dirinya mengakui hingga saat ini pendampingan Kemenperin memang terus berlangsung, akan tetapi untuk memenuhi kebutuhan IKM yang tersebar lebih dari 10 kota dan kabupaten sulit tercapai jika waktu kelonggaran hanya 6 bulan.
“Semua harusnya sadar, IKM minim informasi dan memang butuh pendampingan yang intensif,” katanya.