Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong petani agar mengubah struktur produksi garam.
Jika sebelumnya porsi produksi garam kualitas (KW1) dengan garam KW2 pada posisi 20:80, maka kini diupayakan seimbang.
"Kita telah melihat kesuksesan proses ini di PT Garam, mereka mampu meningkatkan produksi sehingga porsi garam KW1 dengan KW2 menjadi seimbang," kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Sudirman Saad kepada Bisnis.com, Sabtu (24/5/2014).
Proses produksi garam yang diterapkan yakni menggunakan terpal biru dan telah berjalan selama dua kali siklus masa produksi.
Secara parsial, proses produksi yang dilakukan petani sudah berjalan dengan baik. Masa produksi normal garam di Indonesia yakni 6-8 bulan. Masa panen besar biasanya berada di bulan Agustus, September hingga November.
"Sampai saat ini produksi kita optimis, bisa memenuhi kebutuhan industri. Kalau untuk konsumsi sudah aman, terutama di semester I 2014," katanya.
Statistik KKP mencatat nilai produksi garam rakyat 2011 lalu mencapai 1,6 juta ton. Pada 2012 meningkat menjadi 2,4 juta ton. Harga jual garam saat ini di level petani mencapai angka Rp 550/kg.