Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Batas Atas Penerbangan Kelas Ekonomi Belum Akan Naik

Kementerian Perhubungan mengisyaratkan belum akan menaikkan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi penerbangan berjadwal dalam waktu dekat.

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan mengisyaratkan belum akan menaikkan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi penerbangan berjadwal dalam waktu dekat.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata mengatakan pemerintah masih melihat perkembangan situasi perekonomian nasional sebelum memutuskan untuk menaikkan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi pada maskapai penerbangan berjadwal.

“Kita lihat dulu ekonominya sudah stabil apa enggak. Kalau belum stabil, masih naik turun, berarti belum bisa segera dinaikkan,” ujarnya, Selasa (20/5/2014).

Dia melanjutkan, jika pemerintah terburu-buru mengambil langkah untuk menaikkan tarif batas atas, kemudian situasi perekonomian makin bergerak positif di mana pergerakan nilai tukar mata uang turun di bawah angka Rp10.000 serta bahan bakar avtur juga turun, tentu kebijakan tersebut menurutnya akan membebani masyarakat pengguna jasa.

“Regulator memainkan peran sebagai penyeimbang antara kepentingan pelaku usaha, serta kepentingan masyarakat pengguna jasa sehingga akan dipertimbangkan matang-matang,” tambahnya.

Karena itu, imbuhnya, sembari melihat perkembangan situasi ekonomi, Kemenhub juga tengah menanti kelengkapan data pendukung dari maskapai seperti form perhitungan biaya total operasi pesawat udara per tipe pesawat dan besaran tarif normal untuk semua rute dari sub kelas tertinggi sampai dengan terendah.

Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Arif Wibowo mengatakan dalam berbagai pertemuan dengan Kemenhub, pihaknya sudah menyerahkan seluruh data pendukung dari maskapai.

“Karena itu untuk apa lagi Kemenhub menunggu kelengkapan data pendukung, kalau semuanya sudah lengkap,” katanya.

INACA menurutnya tetap berkeinginan agar tarif batas atas bagi penumpang kelas ekonomi segera dinaikkan karena tarif saat ini dinilai sudah tidak memenuhi nilai keekonomian.

“Sudah jelas aturan KM 26/ 2010 itu mengisyaratkan kalau harga avtur dan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar suah di atas Rp10.000, tarif batas atas wajib direvisi. Saat ini avtur US$90 sen perliter sementara currency sudah Rp11.500 perdolar,” katanya,

Menurutnya kebijakan surcharge alias tuslah, yang bukan permintaan utama dari INACA, tidak cukup membantu beban operasional maskapai penerbangan yang selalu mengeluarkan biaya menggunakan mata uang dolar tetapi pemasukannya sering menggunakan mata uang rupiah.

Ipoeng Poernomo, Peneliti Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai persoalan tarif penumpang pesawat terbang memang sebaiknya harus diserahkan kepada mekanisme pasar. Akan tetapi, pemerintah perlu juga melindungi segmen penumpang kelas bawah.

“Tapi jika melihat tarif batas atas saat ini yang tidak sesuai dengan perkembangan harga bahan bakar dan nilai mata uang, saya rasa pemerintah jangan malas untuk melakukan survei harga,” katanya.

Survei harga tersebut menurutnya untuk mengetahui sejauh mana masyarakat kelas bawah bisa mengakses tiket pesawat terbang serta menghitung perubahan harga tiket yang berisi berbagai komponen seperti harga bahan bakar avtur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper