Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

20 Izin Perusahaan Penempatan TKI Terancam Dicabut

Pemerintah mengancam akan mencabut surat izin usaha perdagangan yang dipegang oleh sedikitnya 20 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swata menyusul berakhirnya masa skorsing.
TKI/Bisnis.com
TKI/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengancam akan mencabut surat izin usaha perdagangan yang dipegang oleh sedikitnya 20 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swata menyusul berakhirnya masa skorsing.

Ancaman pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP) perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swata (PPTKIS) itu merupakan buntut dari pembekuan operasional 231 dari 545 PPTKIS karena menyalahi sejumlah aturan penempatan TKI pada 3 Desember 2013.

Selama 3 bulan pascapembekuan operasional, PPTKIS yang diskorsing telah diberi waktu untuk melakukan klarifikasi atas dugaan kesalahan yang dilakukannya selama menempatkan TKI.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman menegaskan dari 231 PPTKIS yang diskorsing, masih ada sedikitnya 20 PPTKIS yang hingga saat ini belum menyampaikan klarifikasi.
“Padahal tenggat waktu klarifikasi sudah habis pada 3 Maret 2014,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (17/5/2014).

Saat ini, sesuai Undang-Undang No.39/2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia tahap pembinaan sudah memasuki masa verifikasi akhir sebelum pencabutan SIUP. “Meski demikian, kami belum bisa sampaikan nama-nama PPTKIS yang akan dicabut SIUP-nya. Tim masih bekerja.”

Verifikasi akhir tersebut a.l lokasi operasi PPTKIS dan asal dan tujuan penempatan TKI yang telah dikerahkan. “Ini untuk perlindungan TKI. Jadi kita tahu berapa banyak dan dimana saja mereka menempatkan TKI.”

Perihal pencabutan SIUP-PPTKIS, jelasnya, akan dilakukan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai pejabat negara yang mengeluarkan SIUP-PPTKIS. “Nantinya, menteri juga akan mengembalikan deposito jaminan senilai Rp500 juta kepada masing-masing PPTKIS setelah TKI yang terakhir dikirim purna tugas.”

Pencabutan SIUP ini, paparnya, dilakukan rutin tahunan oleh pemerintah sebagai bentuk pembinaan kepada PPTKIS. Diketahui, kemenakertrans telah mencabut 12 SIUP-PPTKIS pada 2013. Adapun pada 2012, mencabut sedikitnya 8 SIUP.

Menjelaskan ihwal pencabutan SIUP, tuturnya, PPTKIS diduga menyalahi prosedur aturan penempatan TKI. Dugaan itu muncul atas laporan dari kedutaan besar, konsulat jenderal, serta atase tenaga kerja di negara penempatan. Sesuai laporan, perusahaan-perusahaan tersebut menyalahi aturan pengiriman TKI yang ditetapkan pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper