Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop UKM Bantu Bangun Pembangkit Listrik Mikro Hidro di Daerah Tertinggal

Kementerian Koperasi dan UKM fasilitasi pendirian pembangkit listrik tenaga mikro hidro di daerah-daerah terisolir atau tertinggal di bawah koordinasi koperasi untuk menggerakkan perekonomian lokal melalui usaha mikro dan kecil.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM fasilitasi pendirian pembangkit listrik tenaga mikro hidro di daerah-daerah terisolir atau tertinggal di bawah koordinasi koperasi untuk menggerakkan perekonomian lokal melalui usaha mikro dan kecil.

I Wayan Dipta, Deputi Bidang Produksi Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan tampilnya koperasi menjadi penyedia jasa listrik di daerah tertinggal karena rasio elektrifikasi di daerah-daerah itu masih terbatas.

Pengembangan program pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) kini dilakukan di Nusa Tenggara Barat, yakni Tepal, Sumbawa Barat. Rasio elektrifikasi di wilayah tersebut bahkan sangat memprihatinkan, karena catatannya sampai tahun ini masih 0%.

”Secara umum di provinsi tersebut, rasionya elektrifikasinya sebesar 63,66%. Artinya masih banyak wilayah di perdesaan masih minim akses energi listriknya yang memanfaatkan sumberdaya air,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (17/5/2014).

Akibat tidak ada keseimbangan listrik, membuat potensi unggulan wilayah itu tidak bisa diolah menjadi produk-produk yang bernilai tinggi. Khususnya untuk mengikuti selera atau permintaan pasar. Koperasi yang dipercaya mengelola PLTMH adalah Puncak Ngengas.

Melalui fasilitas tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM berkeinginan agar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Tepal mampu mengembangkan dan membangun industry-industri kecil bsgi kemandirian ekonomi setempat.

Selama ini, komoditas unggulan hasil dari alam desa setempat dijual  dengan harga rendah, karena tidak bisa diolah menjadi produk sekunder dengan nilai tambah yang lebih tinggi. Pengembangan PLTMH juga diharapkan mampu mendorong kelahiran wirausaha baru.

”Paradigma pembangunan PLTMH yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tidak semata-mata untuk menyediakan listrik rumah tangga yang bersifat konsumtif. Namun untuk menggerakkan ekonomi produktif yang kompetitif,” ungkap Wayan Dipta.

Indonesia mempunyai potensi sumber daya air yang bisa dimanfaatkan mendukung kebijakan pengembangan PLMTH, yakni sekitar 75.760 MW yang tersebar di 1.315 titik. Adapun sumber air yang sudah dimanfaatkan dalam bentuk pembangkit listrik tenaga air dan PLMTH sekitar 5.705 MW.

Pengembangan program itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang energi mewajibkan pemerintah pusat dan daerah meningkatkan penyediaan dan pemanfataan energi baru dan terbarukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper