Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANDATORI BBN: 7 Perusahaan Kantongi Izin Usaha Niaga Umum BBM

Sebanyak 7 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati ke BBM.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 7 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan mandatori pencampuran bahan bakar nabati ke BBM.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Cosmic Indonesia, PT Prayasa Sarana Indomitra, PT Yavindo Sumber Persada, PT Jagad Energy, PT Bahari Berkah Madani dan PT Sunrise Sunset.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Edy Hermantoro mengungkapkan bila kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan subsidi bahan bakar minyak.

Mandatori pada 2014 mewajibkan komposisi BBN yang dicampur pada BBM jenis solar mencapai 10%. “Angka ini ditargetkan meningkat menjadi 20% pada 2016,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Jumat (16/5/2014).

Namun, dia mengungkapkan bila dalam pelaksanaannya masih banyak badan usaha yang belum dapat melaksanakan kebijakan ini karena terkendala berbagai hal, antara lain keterbatasan pasokan BBN dan fasilitas serta kualitas BBN yang kurang baik seperti terlalu banyak mengandung air.

Kendala-kendala tersebut diakui Herizaldi dari PT Sunrise Sunset, mewakili badan usaha lainnya. Menurutnya, badan usaha sebenarnya siap dan mendukung kebijakan mandatori pencampuran BBN ke dalam BBM.

Namun praktek di lapangan, membuat badan usaha tidak dapat sepenuhnya melaksanakan sesuai aturan. Misalnya, hanya ada satu produsen BBN di Batam sehingga ketersediaan pasokannya pun terbatas.

“Kendala lainnya, tidak adanya kesamaan harga jual dari produsen ke badan usaha. Selain itu, fasilitas pengangkutan BBN oleh produsen juga masih terbatas, sehingga kami harus mengambil sendiri BBN tersebut dan ini tentunya menambah biaya," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap agar ada perpanjangan rekomendasi impor BBM yang selama ini hanya 3 bulan menjadi sekitar 5 bulan.  Pasalnya, durasi pengurusan izin ke instansi terkait sendiri telah memakan waktu 1,5 bulan sehingga pelaku usaha hanya memperoleh 1,5 bulan untuk impor BBM.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas M. Hidayat mengemukakan akan mempertimbangkannya pemberian perpanjangan impor BBM tersebut. Hanya saja, dia juga meminta agar badan usaha dapat mempersiapkan yang lebih baik untuk kegiatan badan usahanya sendiri sehingga ketika harus mengajukan izin impor BBM, tata waktunya sudah diperhitungkan.

Di sisi lain, Pertamina mengklaim memiliki stok BBN yang cukup banyak dan siap bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menyukseskan kebijakan mandatori BBN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper