Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan 7 jabatan tenaga kerja Indonesia formal menggantikan status pekerja informal -rumah tangga yang selama ini banyak ditempatkan ke luar negeri.
Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans.
Sebanyak 7 jenis pekerjaan yang menggantikan status pekerja rumah rumah tangga tersebut a.l. pembantu rumah tangga (housekeeper), pengasuh lansia (caretaker), sopir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener), perawat bayi (baby sitter).
Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan penetapan jabatan tersebut sudah sesuai International Standard Classification of Occupations (ISCO) yang ditetapkan International Labor Organization (ILO).
“Saya sudah menandatagani. Kita akan keluarkan segera,” katanya kepada Bisnis, Jumat (16/5/2014).
Dengan penetapan tersebut, lanjutnya, seluruh TKI harus mempunyai perjanjian kerja dengan majikan, karena status mereka sudah formal. “Perjanjian kerja tersebut harus memuat a.l. ketetapan hari kerja, hari libur, upah, serta tunjangan lain.”
Penetapan jenis pekerjan kerumahtanggaan itu, lanjutnya, sama sekali tidak berhubungan dengan rencana pembukaan kembali pengiriman TKI ke Arab Saudi. “Ini tidak ada hubungannya dengan rencana pembukaan moratorium.”
Hanya saja, dengan formalitas pekerjaan tersebut, pemerintah akan menegosiasikan kenaikan upah TKI. “Dengan itu, ada alasan untuk negosiasi kenaikan gaji kepada majikan. Nantinya, kita akan berkoordinasi dengan direktorat hubungan industrial untuk ikut menegosiasikan upah.”
Negosiasi upah tersebut, jelasnya, akan dilakukan dengan pemerintah Negara penempatan. “Dari negosiasi itu, nanti pemerintah negara penempatan akan mengimbau kepada majikan untuk menaikkan upah TKI.”