Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat mencatat setidaknya terdapat 40-an izin pengembang di Jabodetabek yang diduga belum menjalankan kewajiban tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto mengatakan saat ini tengah dalam proses penuntasan hukum untuk bisa melakukan tindakan hukum terhadap itu.
Berdasarkan list yang diserahkan oleh PT Surveyor Indonesia, terdapat sekitar 40-an pengembang yang tersebar di Jabodetabek.
“Pengembangnya macam-macam, ada pengembang besar juga. Nanti, kita proses dulu semuanya,” ungkapnya, Selasa (13/5/2014).
Dia mengatakan akan melakukan identifikasi terlebih dahulu untuk memastikan bahwa pengembang tersebut belum menjalankan kewajiban hunian berimbang.
Agus menyatakan proses penindakan bisa dilakukan dengan mengikuti tahapan-tahapan yang sudah ditentukan oleh sesuai undang-undang, misalnya, melalui peringatan hingga pencabutan izin, dan juga terikat sanksi pidana.