Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perumahan Rakyat belum bisa mengeksekusi jalannya kewajiban hunian berimbang kepada pengembang.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan kebijakan tersebut hingga saat ini tidak berjalan.
“Jalan di tempat. Ternyata tidak gampang menggerakkan birokrasi untuk bisa bersama-sama menjalankan kewajiban tersebut,” katanya, Selasa (13/5/2014).
Dia mengatakan akan melibatkan kejaksaan untuk memanggil pengembang dan meminta pertanggungjawaban tersebut.
“Kewajiban hunian berimbang ini sudah tertuang dalam undang-undang, tapi eksekusinya sampai sekarang tidak berjalan,” ungkapnya.